cumi123

prediksi udinese vs lazio - IM57+ Tantang KPK Usut Dugaan Gratifikasi Kaesang

2024-10-07 22:08:19

prediksi udinese vs lazio,hokbentoto,prediksi udinese vs lazioJakarta, CNN Indonesia--

Indonesia Memanggil (IM57+) Institute menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi yang dinikmati oleh putra Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarepdan istrinya Erina Gudono.

Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha mengatakan kasus tersebut menjadi pembuktian bagi KPK apakah dapat bekerja secara independen atau tidak.

"Buktikan KPK tidak di dalam kontrol 'remote' istana," ujar Praswad melalui keterangan tertulis, Kamis (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh ada satu orang pun di negara ini yang mendapatkan keistimewaan di depan hukum, periksa Kaesang dan Erina Gudono sekarang juga," ucap Praswad.

Lihat Juga :
Boyamin MAKI dan Dosen UNJ Adukan Kaesang ke KPK soal Jet Pribadi

Lebih lanjut, ia juga meminta KPK mengusut taipan Singapura dalam polemik penggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan Erina ke Amerika Serikat (AS). Bisnis-bisnis taipan dimaksud di Indonesia, pinta Praswad, juga harus didalami apakah ada konflik kepentingan atau tidak.

"Bila terbukti ada konflik kepentingan, maka patut diduga ada praktik gratifikasi dalam pemberian fasilitas jet pribadi untuk jalan-jalan ke Amerika bagi saudara Kaesang dan Erina Gudono," kata Praswad.

Sejauh ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubaidilah Badrun telah melaporkan Kaesang ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi. Laporan dilayangkan pada Rabu (28/8).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pihaknya diberi wewenang untuk menangani kasus dugaan korupsi termasuk gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara ataupun pegawai negeri.

Dalam kasus ini, ia mengatakan tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) dan Ditektorat Gratifikasi akan melakukan penelaahan lantaran Kaesang berada di keluarga yang merupakan penyelenggara negara.

Tessa memastikan pihaknya akan bekerja dengan hati-hati dan sesuai kerangka hukum sehingga tidak ada pihak yang dirugikan.

Penerimaan gratifikasi merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Terdapat ancaman pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang tidak melaporkan gratifikasi yakni pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Namun, penerimaan gratifikasi dapat tidak dianggap sebagai perbuatan pidana apabila dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

"Siapa tahu dalam waktu 30 hari ini yang bersangkutan dengan sukarela memberikan laporan kepada KPK bahwa 'ini loh saya menggunakan fasilitas ini sah dan segala macam'. Ini kan masih memungkinkan. Jadi, kita tunggu saja sama-sama," ucap Tessa di Kantornya, Rabu.

Lihat Juga :
YLBHI Ajak Rakyat Siapkan Pembangkangan Sipil, Setop Praktik Culas DPR
(ryn/DAL)