cumi123

kakekjp slot - PTUN Jakarta Tolak Anwar Usman Dipulihkan Jadi Ketua MK Lagi

2024-10-07 22:20:50

kakekjp slot,fixbet,kakekjp slotJakarta, CNN Indonesia--

Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak permintaan Hakim Konstitusi Anwar Usmanuntuk dipulihkan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode masa jabatan 2023-2028.

Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT. Petikan Putusan tersebut sudah diterima oleh MK.

Lihat Juga :
BREAKING NEWSPTUN Menangkan Anwar Usman, Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namjn, PTUN Jakarta juga mengabulkan sebagian permohonan Anwar Usman. Salah satunya, membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan dirinya.

"Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," bunyi putusan.

Lihat Juga :
MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Kode Etik di Kasus Sidang PTUN

PTUN Jakarta menyatakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 tidak sah atau batal. PTUN Jakarta pun mewajibkan MK mencabut surat keputusan tersebut.

"Mewajibkan TERGUGAT untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," ujar PTUN Jakarta.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula.

"Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi membayar biaya perkara sebesar Rp369.000 (tiga ratus enam puluh sembilan ribu rupiah)," ujarnya.

Meski demikian, putusan tersebut belum inkrah, sebab MK masih bisa melakukan mekanisme banding.

Lihat Juga :
MKMK Sebut Tak Bisa Campuri Gugatan Anwar Usman di PTUN

Sebelumnya, Anwar membuat gugatan di PTUN terhadap Ketua MK Suhartoyo. Anwar tak terima dengan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK pengganti dirinya.

Dalam proses hukum tersebut, Rullyandi dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Anwar pada sidang yang berlangsung pada 8 Mei 2024.

Kehadiran Rullyandi sebagai saksi ahli pihak Anwar dipertanyakan. Sebab, Anwar merupakan bagian dari majelis hakim panel tiga di persidangan bersama Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.

Ia berhadapan dengan Rullyandi, yang mewakili salah satu pihak dalam perkara di MK dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Rullyandi menjadi kuasa hukum pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).

(yla/pmg)