cumi123

hem item - Daftar Barang Bukti Harvey Moeis

2024-10-08 01:47:54

hem item,erek2 kelabang,hem itemJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Agung melimpahkan seluruh barang bukti yang telah disita penyidik dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Limkepada Kejari Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan salah satu yang dilimpahkan yakni 11 tanah dan bangunan milik Harvey yang tersebar di Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Tangerang.

Lihat Juga :
Harvey Moeis-Helena Lim Segera Diadili di Kasus Korupsi Timah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya, ia menyebut pihaknya juga melimpahkan delapan unit mobil mewah milik Harvey yang terdiri dari dua unit Ferarri; satu Mercedes Benz AMG SLG GT; satu Porsche; satu Rolls Royce Cullinan; satu Mini Cooper; satu Lexus RX300; dan satu Vellfire 2.5G.

Sementara untuk barang bukti milik Helena Lim yang telah dilimpahkan yakni 37 tas mewah, 45 perhiasan, serta enam bidang tanah dan atau bangunan di Jakarta Utara dan Kabupaten Tangerang.

"Selain itu, uang SG$ 2 juta, uang sejumlah Rp10 miliar dan uang Rp1,485 miliar hingga dua unit jam tangan mewah merek Richard Mile," tuturnya.

Kemudian penyidik juga menyerahkan tiga unit mobil milik Helena Lim yang terdiri dari Toyota Kijang Innova, Lexus UX300e hingga Toyota Alphard.

Lihat Juga :
AnalisisJangan-jangan KPK Sedang Membidik PDIP?

Dalam kasus korupsi ini, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Terbaru, Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/fra)