cumi123

paku erek erek - AHY Serahkan Sertifikat Lahan Mal yang Disegel Mantu Jokowi ke KAI

2024-10-07 11:25:51

paku erek erek,kelabang togel 4d,paku erek erekJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian ATR/BPN menyerahkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas tanah Mal Centre PointMedan ke PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero).

Tanah tersebut mengalami permasalahan sengketa antara KAI dengan pihak swasta, yakni PT. Agra Citra Karisma (PT. ACK) yang berlangsung sejak 2011 lalu.

"Baru saja kita menyerahkan sertifikat HPL ke PT KAI. Ada dua sertifikat berkedudukan di Medan," kata Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di kantornya, Jakarta, Kamis (30/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia pun menjelaskan permasalahan sengketa lahan antara PT KAI dengan PT ACK itu sebetulnya telah berlangsung lama, bahkan sejak 1982.

Kemudian, permasalahan itu baru masuk ke meja hijau pada 2011 lalu.

"Artinya 13 tahun lalu sudah masuk pengadilan. Jadi ini terus berlarut-larut karena memang kompleks permasalahannya," ujarnya.

Pada saat yang sama, Dirut PT KAI Didiek Hartantyo menjelaskan terdapat dua HPL yang diserahkan oleh ATR/BPN yakni lahan seluas 19.194 meter persegi dan 12.722 meter persegi. 

Lihat Juga :
Sri Mulyani Buka Strategi Agar APBN Bisa Buat Makan Gratis Ala Prabowo

Ia pun berterima kasih ke ATR/BPN karena dengan terbitnya HPL itu kini PT KAI telah memiliki kedudukan hukum atas tanah tersebut.

Dengan kepastian hukum atas tanah itu, kerja sama dengan pihak swasta yang menempati lahan tersebut bernilai bagi perusahaan karena di lahan tersebut telah ada bangunan komersial. Dengan dasar inilah maka pihak swasta tersebut akan duduk bersama-sama melakukan perjanjian kerja sama komersial dengan KAI.

"Terima kasih kami sampaikan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian BUMN, Kanwil BPN Sumatera Utara dan Kantor Pertanahan Medan, Pemkot Medan, dan semua pihak yang memungkinkan terbitnya sertifikat ini," ucap Didiek dalam keterangan resmi.

Saat ini, banyak aset-aset yang diduduki atau dikuasai oleh pihak-pihak ketiga yang tidak berwenang. Untuk itu, perusahaan akan terus mengamankan aset-aset negara ini untuk membangun suatu value creationlayanan transportasi yang terbaik untuk masyarakat Indonesia.

"Selain hal tersebut, upaya sertifikasi seluruh aset-aset yang kami lakukan akan terus kami lakukan secara proaktif. Sehingga ada suatu kepastian hukum kepemilikan tanah, dan hal ini betul-betul bisa membangun suatu tata kelola pertanahan yang baik, serta mendukung upaya transformasi agraria yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN," terang Didiek.

Sebelumnya, Mal Centre Point disegel karena tak membayar pajak retribusi sejak 2011.

Lihat Juga :
Basuki, Sri Mulyani Cs Dapat Honor Hingga Rp43 Juta di Komite Tapera


Wali Kota Medan Bobby Nasution menyebut pengelola Mal Centre Point hingga saat ini belum membayar tunggakan pajak retribusi mencapai Rp250 miliar.

Bobby menyebut telah berkali-kali menyampaikan ke pengelola Mal Centre Point untuk menyelesaikan tunggakan pajak retribusi. Namun hingga 15 Mei 2024, pembayaran tunggakan tak kunjung dilakukan.

"Kami memberikan deadlinesampai tanggal 15 Mei 2024. Belum ada kesepakatan yang bisa membuat mal ini melakukan pembayaran kewajibannya yaitu pajak retribusinya, makanya kami tutup," kata Bobby.

Mal Centre Point juga pernah disegel pada 2021 lalu lantaran PT ACK selalu pengelola tidak membayar PBB (pajak bumi bangunan ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasi kembali.

"Makanya pajak itu ada banyak ada PBB dan itu sudah diselesaikan. Sampai saat ini mal memang membayar PBB. Namun ada pajak yang lain, ini tidak ada izin mendirikan bangunan (IMB) dan pajak retribusi tidak bayar sama sekali. Belum lagi kan ada apartemennya, jadi Rp250 miliar itu belum termasuk total keseluruhan," katanya.

Bangunan Mal Centre Point berdiri di atas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang bersengketa, sehingga mal tersebut juga tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan tersebut. Pemkot Medan tidak pernah menyetujui pembangunan mal di atas lahan PT KAI itu.

"Pada 2021 penagihan pajaknya sudah mulai kita lakukan dari PBB, nah ini izin-izin yang lain bisa dilakukan karena ini kan kepemilikan tanah dan bangunannya berbeda," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]



(mnf/sfr)