cumi123

banteng merah link alternatif - Tekan Angka Pernikahan Dini di Pacitan, Kejari Tekankan Hal Ini kepada Kades

2024-10-09 01:16:15

banteng merah link alternatif,tafsir mimpi 22,banteng merah link alternatif

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Angka pernikahan dini di Kabupaten Pacitan dalam lima tahun berjalan mencapai 1.042 kasus.

Berdasarkan data di pengadilan agama (PA) setempat, ada beberapa faktor yang nelatarbelakangi fakta ini.

Di antaranya pergaulan bebas yang berujung kehamilan, kemiskinan, dan rendahnya tingkat pendidikan.

Kondisi ini menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH) untuk cawe-caweturun ke wilayah.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan, misalnya. Korp Adhyaksa ini menggelar Ngobrol Bareng Jekso (Ngojek) sebagai bentuk sosialisasi kepada kepala desa (Kades) di kabupaten ini.

Sebab, “memaksa” anak menikah di bawah umur dapat diancam pidana. Hal tersebut diatur dalam UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Baca Juga: Lawan Filipina di SEA V League 2024 Putra, Fahri Septian Meledak, MVP Proliga Masih Kesulitan

‘’Di pasal 10 ayat 1 disebutkan, setiap orang secara melawan hukum menempatkan seseorang untuk melakukan atau membiarkan perkawinan dengan orang lain dapat dipidana karena pemaksaan perkawinan,’’ kata Kepala Kejari (Kajari) Pacitan Eri Yudianto, Kamis (15/8). 

Sedangkan di ayat 2  diperjelas, termasuk pemaksaan perkawinan anak, pemaksaan perkawinan dengan mengatakan praktik budaya.

Pemaksaan perkawinan korban dengan pelaku pemerkosaan, menghindari zina, sudah balik, hingga takut menjadi perawan tua. Menurut dia, praktik tersebut seharusnya sudah ditinggalkan.

‘’Jadi, anak yang dimaksud adalah seseorang yang belum berumur 18 tahun,’’ tegasnya.

Meskipun sering diminta warganya memberikan rekomendasi pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur, kades berhak menolak.

Baca Juga: Kado Hari Ulang Tahun RI: Wajah Baru Paspor Indonesia, Lebih Keren dan Canggih!

Pun dianggap tidak memberikan pelayanan yang baik dengan dalih melanggar hak asasi untuk menikah.