cumi123

nagabola mix parlay - Pekan Ini Bareskrim Jadwalkan Gelar Perkara TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

2024-10-08 17:50:04

nagabola mix parlay,maenmaen slot,nagabola mix parlay

 

JAKARTA, Jawa Pos Radar Madiun– Penyelidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren (ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terus bergulir. Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menjadwalkan gelar perkara untuk menaikkan status penanganan kasus tersebut pada pekan ini.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Senin (14/8), mengatakan gelar perkara ini merupakan tindak lanjut penyidik setelah menggali keterangan dari sejumlah saksi.

"Adapun rencana gelar perkara dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 16 Agustus 2023," ujarnya.

Menurut Ramadhan, penyidik telah mengirimkan undangan pelaksanaan gelar perkara kepada pihak internal dan eksternal Polri, di antaranya Inspektorat Pengawasan Umum dan Divisi Hukum Polri.

Baca Juga: Selidiki Dugaan TPPU Panji Gumilang, Bareskrim Gali Keterangan Sejumlah Saksi Ahli

Dia mengatakan bahwa pihak Dittipidum Bareskrim Polri sudah melakukan wawancara dengan 21 dari 40 orang saksi yang diundang. Dari 21 saksi tersebut, sebanyak 16 orang di antaranya saksi dari pihak pengirim dana dan lima orang dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) atau Ponpes Al Zaytun.

Polisi masih terus menggali keterangan saksi-saksi lain. Termasuk dua orang saksi dari YPI yang diperiksa pada hari Senin ini.

"Melaksanakan wawancara terhadap dua orang pengurus YPI yang dilaksanakan hari ini melalui daring," kata Ramadhan, dikutip dari ANTARA.

Selain itu, tambah Ramadhan, penyidik juga melakukan pendalaman dari ahli-ahli, seperti ahli yayasan, ahli tindak pidana, dan ahli terkait TPPU dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sebelumnya, penyidik telah melaksanakan gelar perkara awal pada Rabu, 9 Agustus 2023, namun belum diputuskan untuk menaikkan status penanganan perkara dugaan TPPU Panji Gumilang ke tahap penyidikan karena masih memerlukan keterangan saksi-saksi.

Baca Juga: Bareskrim Polri Dalami Dugaan TPPU Panji Gumilang, Penyidik Bakal Gali Keterangan Keluarganya

Dalam penyelidikan yang sedang berjalan, penyidik menemukan kesesuaian hasil laporan analisis transaksi keuangan dari PPATK terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Panji Gumilang.

Kesesuaian itu, kata Ramadhan, diperoleh dari keterangan Panji Gumilang saat menjalani pemeriksaan pada Senin (7/8). Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu mengakui bahwa semua transaksi terkait keuangan di Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) harus berdasarkan perintahnya selaku pimpinan.

"Artinya, beliau (Panji Gumilang, red) menyampaikan apa yang disampaikan oleh teman-teman PPATK ada kesesuaian, bahwa rekening pribadi APG (Panji Gumilang) digunakan untuk melakukan operasional terhadap yayasan tersebut," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan, Selasa (8/8).