cumi123

pt vino mandiri perkasa - Pemulung Rampok Kantor Jakbar Rp220 Juta, Atur Siasat di Warung Kopi

2024-10-08 02:14:40

pt vino mandiri perkasa,idnscore 888,pt vino mandiri perkasaJakarta, CNN Indonesia--

Seorang pemulung berinisial MN ditangkap atas aksi pencurian di sebuah kantor perusahaan yang berlokasi di Kelurahan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.Ia disebut jadi inisiator aksiĀ pencuriantersebut.

MN dibantu tiga temannya dalam melancarkan aksi pencurian. MN ditangkap pada 27 Juli 2024 saat sedang menarik gerobak di Jalan Pancoran.

Sedangkan pelaku lain, yakni ST bin DL ditangkap di daerah Brebes dan TO di daerah Bojonegoro pada 6 Agustus. Satu pelaku lainnya berinisial AI masih dikejar polisi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adhi mengungkapkan dalam aksi pencurian itu, para pelaku membawa kabur sejumlah barang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp220 juta.

"Kasus pencurian ini mengakibatkan korban mengalami kerugian total sebesar Rp220.691.449. Kerugian tersebut meliputi uang tunai sebesar 75 Euro, 345 Dollar AS, 1800 RMB, serta emas dan uang tunai senilai Rp209.082.250, dan sebuah handphone Samsung J7," tuturnya.

Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Suparmin menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada 21 Januari 2024 sekitar pukul 01.08 WIB. Para pelaku sengaja memilih waktu itu lantaran kantor dalam keadaan libur dan sepi.

Suparmin menerangkan para pelaku sempat berkumpul di sebuah warung kopi sebelum melancarkan aksi pencurian. Di sana, para pelaku membagi-bagi tugas, mulai dari membuka jalan hingga memantau sekitar lokasi.

"Para pelaku berhasil membobol kantor dengan cara mencongkel jendela yang menghubungkan ke rumah sebelahnya," ucap dia.

Tak hanya itu, para pelaku juga membobol gypsum penutup jendela untuk masuk ke ruangan manager keuangan di lantai tiga. Mereka pun mematikan CCTV.

Lihat Juga :
Polda Bali Usut Kematian Eks Bupati Jembrana dan Istri

"Setelah mematikan rekaman CCTV, pelaku menggunakan alat seperti linggis, palu, pahat, dan obeng untuk membuka brankas dan mengacak-acak isinya," tutur Suparmin.

Setelah dapat laporan pada 22 Januari 2024, polisi langsung menyelidiki pencurian itu. Para pelaku pun mengakui perbuatan mereka. Uang hasil pencurian digunakan untuk membayar utang dan kebutuhan hidup sehari-hari.

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

(dis/tsa)