cumi123

welcome to hk pool - Apakah Peserta CPNS Bisa Melamar Lebih dari Satu Jabatan?

2024-10-07 19:33:50

welcome to hk pool,nanas toto togel,welcome to hk poolJakarta, CNN Indonesia--

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) 2024 telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September.

Tersedia sebanyak 250.407 formasi CPNS pada tahun ini yang tersebar di 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.

Banyak masyarakat yang ingin mendaftar. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta hanya boleh mendaftar untuk satu jabatan dan satu instansi.

"Pelamar hanya dapat melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan dalam satu periode seleksi," tulis BKN dalam akun instagram @bkngoidofficial, Senin (19/8).

Selain itu, pelamar hanya dapat melamar pada satu jenis pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni PNS atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam satu periode seleksi.

BKN mengatakan pelamar CPNS bisa dianggap gugur atau dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan apabila melamar lebih dari satu instansi, jenis pengadaan, dan jenis jabatan. Kemudian apabila menggunakan dua nomor atau NIK yang berbeda.

"Terlibat melakukan tindakan pelanggaran seleksi maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan," kata BKN.

Lihat Juga :
Gaji CPNS Pemprov DKI Capai Rp22 Juta, Buka 4.413 Formasi Tahun Ini

Selain itu, BKN mengatakan jika pelamar merupakan PPK dan melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau PPK, mereka wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal satu tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan pejabat yang berwenang (Pyb) instansi.

Proses seleksi ASN sendiri terbagi menjadi dua jenis yakni untuk CPNS dan PPPK. Merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, PPPK merupakan pekerja kontrak alias bekerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Sedangkan, PNS merupakan pegawai tetap.

Biasanya, seleksi CPNS dan PPPK dilaksanakan dalam waktu yang berdekatan. Khusus CPNS, pendaftaran telah dibuka mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024.

Seluruh masyarakat bisa mengikuti apabila memenuhi syarat yakni berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

[Gambas:Video CNN]



(fby/agt)