cumi123

chip domino unipin - Pembersihan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Begini Caranya

2024-10-07 21:51:58

chip domino unipin,palu 4d togel,chip domino unipin

Jakarta, CNBC Indonesia- Pembersihan karang gigi atau scaling gigi merupakan perawatan umum untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Prosedur ini penting bagi orang yang memiliki penumpukan plak berlebihan di gigi dan penyakit gusi. Dengan membersihkan plak, tentunya Anda bisa terhindar dari masalah mulut yang serius dan kehilangan gigi.

Namun, banyak orang merasa ragu terkait biaya dalam membersihkan gigi.

Kabar baiknya, perawatan gigi dan mulut masuk dalam salah satu layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hanya saja, scaling gigi dengan BPJS tidak bisa dilakukan sembarangan, tapi harus ada melakukan pemeriksaan terlebih dulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Syarat scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan

Perlu dicatat, scaling gigi hanya gratis pakai BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk alasan estetika.

"Scaling gigi pada gingivitis akut (peradangan gusi) dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan masa penjaminan dua tahun sekali," tulis BPJS Kesehatan melalui akun Twitter resmi (@BPJSKesehatanRI).

Pilihan Redaksi
  • Tertulis di Al-Qur'an, Ini 7 Obat Alami yang Bermanfaat Bagi Kesehatan
  • Waspada Penyakit Jantung Banyak Menyerang Anak Muda, Ini Penyebabnya

"Pemeriksaan dapat dilakukan di FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terdaftar berdasarkan indikasi medis dan tidak bisa atas permintaan sendiri," lanjut BPJS Kesehatan.

Melalui pernyataan tersebut, BPJS Kesehatan hanya menanggung perawatan scaling gigi berdasarkan indikasi medis, bukan untuk alasan estetika. Hal ini turut tertuang dalam panduan layanan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

"Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik tidak dijamin oleh JKN-KIS," tulis BPJS Kesehatan.

Prosedur scaling gigi pakai BPJS Kesehatan

1. Peserta BPJS Kesehatan mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) pertama, yakni Puskesmas atau klinik. Di faskes pertama, peserta atau pasien BPJS Kesehatan perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.

2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan. Jika ada indikasi medis yang mengharuskan pasien mendapatkan layanan pembersihan karang gigi, maka scaling bisa dilakukan secara gratis di faskes pertama.

3. Jika ada indikasi medis lebih serius yang memerlukan rujukan di fakes lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus memperoleh rujukan dokter dari faskes pertama terlebih dahulu. Surat rujukan akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.


(hsy/hsy) Saksikan video di bawah ini:

Video: Parle Resto & Cafe, Level up Experience Kuliner Indonesia!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Bersihkan Karang Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan, Simak Caranya