cumi123

toto88slot rtp - Menkes Disomasi Buntut Proses Seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia

2024-10-07 22:13:09

toto88slot rtp,wa web3,toto88slot rtpYogyakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah ahli kedokteran tergabung dalam Kelompok Peduli Pendidikan Kedokteran Nusantara (KP2KN) melayangkan somasikepada Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang dianggap 'offside' dalam proses pembentukan Kolegium Kesehatan Indonesia.

Dalam hal ini, KP2KN menyoroti penyelenggaraan pemilihan ketua Kolegium Kesehatan Indonesia sesuai dengan surat pengumuman nomor: KP.01.02/A/5105/2024 yang ditandatangani Sekjen Kemenkes atas nama Menkes pada 23 September 2024.

Menkes dianggap telah melakukan kekeliruan dalam melaksanakan wewenangnya untuk mengatur ketentuan persyaratan, mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota, serta tata kerja Kolegium Kesehatan Indonesia sebagaimana dimuat melalui Pasal 711 PP Nomor 28 Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menghentikan proses pemilihan ketua, wakil ketua dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia yang di dalamnya telah diselundupkan proses pembentukan Kolegium masing-masing disiplin ilmu kesehatan," bunyi salinan surat somasi yang diterima, Rabu (2/10).

Lihat Juga :
Menkes Harap Polisi Cepat Usut Bully PPDS Undip: Dua Minggu Selesai

Somasi itu juga menuntut agar Budi mencabut Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 12/2024 tentang mekanisme seleksi, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi.

Menkes didesak untuk menggantinya dengan peraturan menteri baru yang substansinya tak lagi menyimpang atau bertentangan dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"Apabila Saudara Menteri tidak mengindahkan somasi ini dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak surat ini, kami akan mengambil langkah-langkah hukum," bunyi somasi itu.

Sementara, KP2KN menyebut bahwa Budi saat menerbitkan PMK No. 12/2024 justru melakukan penyelundupan hukum berupa menyelipkan proses pembentukan kolegium melalui proses pemilihan ketua, wakil ketua, dan anggota Kolegium Kesehatan Indonesia.

Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 26 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 1 angka 44 PP Nomor 28/2024 dikaitkan dengan ketentuan Pasal 704 dan 705 PP Nomor 28 Tahun 2024, Kolegium dan Kolegium Kesehatan Indonesia adalah dua entintas yang berbeda.

Selain tidak sah secara hukum, menkes dianggap telah mencampuradukkan proses pembentukan dua entitas sehingga dinilai telah melakukan kekeliruan serius dalam membentuk Peraturan Menteri.

Lebih jauh, KP2KN menuding PMK No. 12/2024 juga memuat ketentuan pemilihan Kolegium Kesehatan Indonesia yang tak akuntabel, transparan, tidak terjaga kerahasiaan hak pilih setiap tenaga kesehatan yang memberikan suaranya. Selain itu tidak ada jaminan jika sosok terpilih merupakan orang-orang yang tepat.

Lihat Juga :
ANALISISPemberlakuan PP Kesehatan Terganjal Masa Jabatan Menkes

Dalam Pasal 20 ayat 6 Peraturan Menteri dimaksud, pemilihan dilakukan melalui sistem Informasi Kesehatan yang terintegrasi pada sistem Informasi Kesehatan Nasional.

Penyusunan daftar nama calon sesuai dengan peringkat dapat mempertimbangkan pengalaman calon dalam pengelolaan pendidikan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

"Dengan langkah saudara Menteri Kesehatan yang melakukan secara voting dan bahkan dengan pemilihan secara online ini menyimpang jauh dari azas yang mestinya Saudara Menteri Kesehatan lebih paham dan mengerti karena saudara Menteri Kesehatan adalah pejabat negara yang seharusnya menjunjung tinggi dasar Negara yaitu Pancasila," kata KP2KN.

KP2KN menyebut, pemilihan ketua dan anggota kolegium ilmu kedokteran di Indonesia lazimnya selalu mengutamakan musyawarah untuk mufakat, dengan kriteria kearifan, keilmuan, kepakaran dan integritas.

Belum lagi, lanjutnya, persiapan yang tergesa-gesa, menilik surat keputusan KP.01.02/A/5105/2024 yang diteken 23 September 2024 dan dilaksanakan tiga hari berikutnya, yaitu tanggal 26 September 2024.

Ketua KP2KN yang juga Direktur Utama RSA UGM, Darwito menambahkan, mengacu Pasal 18 Peraturan Menteri, menteri melakukan seleksi terhadap calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dengan melibatkan kementerian penyelenggara urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

"Seorang Menkes ngurusi pendidikan, harusnya urusan Kemenristekdikti, nah dia (Budi Gunadi) mencampuradukkan, harusnya dipilih berdasarkan kolaborasi, menkes dan Kemenristekdikti, itu enggak masalah. Tapi kalau ini melampaui kewenangan," kata Darwito di Sleman, Rabu (3/10).

"(Menkes) offside, kita peringatkan. Semoga mendengar dan kemudian bisa memperbaiki," sambungnya.

Darwito pun mengkhawatirkan seleksi Kolegium Kesehatan Indonesia yang serampangan ini bisa berimplikasi dunia pendidikan kedokteran.

"Kalau dari segi pendidikan, kalau aturannya nggak jelas ya menghasilkan para dokter yang nggak jelas juga karena ada intervensi atau salah urus," tegas Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) DIY itu.

Darwito menambahkan, somasi ini akan dilayangkan kepada Menkes besok pagi dan pihaknya memastikan adanya langkah hukum apabila peringatan ini tidak direspons dengan baik.

"Mengenai langkah hukum, ya mungkin nanti setelah somasi, apakah dimungkinkan PTUN atau uji materi ke MA," pungkasnya.

Lihat Juga :
Menkes soal Pemalakan Dokter: Kalau Dibiarkan Ini Bisa Dianggap Biasa
(kum/DAL)