cumi123

mimpi beras menurut islam - Jokowi Resmi Rilis Aturan Cadangan Penyangga Energi, Segini Besarnya

2024-10-08 01:29:53

mimpi beras menurut islam,rtp betogel,mimpi beras menurut islam

Jakarta, CNBC Indonesia -Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) baru saja menetapkan aturan baru terkait cadangan penyangga energi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.96 tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

Ditetapkan dan berlaku efektif sejak diundangkan pada 2 September 2024, Perpres ini dibuat dengan mempertimbangkan "untuk menjamin ketahanan energi nasional guna mewujudkan kesejahteraan umum dan menjaga keberlanjutan serta kesinambungan energi di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan pengaturan cadangan penyangga energi yang mampu untuk menyediakan energi sesuai kondisi dan ketersediaan energi setempat dengan memperhatikan komitmen nasional terhadap pembangunan berkelanjutan bagi energi bersih dan terjangkau serta ramah lingkungan."

Selain itu, aturan terkait Cadangan Penyangga Energi ini juga untuk memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan cadangan penyangga energi, baik jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.

"bahwa untuk menjaga ketersediaan cadangan penyangga energi baik jumlah maupun standar dan mutunya sesuai dengan kebutuhan konsumsi nasional, perlu diatur pelaksanaan pengelolaan cadangan penyangga energi," bunyi pertimbangan Perpres No.96 tabun 2024 yang dirilis Selasa, 3 September 2024.

Dengan diterbitkannya aturan ini, maka "Penyediaan CPE merupakan kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat." Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres No.96/2024.

Tujuan penyediaan CPE ini tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Perpres tersebut.

Penyediaan CPE ini bertujuan untuk:

a. Menjamin ketahanan energi nasional

b. Mengatasi krisis energi dan darurat energi

c. Melaksanakan pembangunan berkelanjutan

Lebih lanjut, beleid anyar tersebut menjabarkan jenis CPE, antara lain bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) yang digunakan sebagai bahan bakar transportasi, Liquefied Petroleum Gas (LPG), hingga minyak bumi sebagai bahan baku keperluan operasi kilang minyak.

Berikut besaran jumlah CPE yang akan dicadangkan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Perpres 96/2024.

Jumlah CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b ditetapkan sesuai dengan Jenis CPE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sebagai berikut:

a. bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline sejumlah 9,64 (sembilan koma enam puluh empat) juta barel;

b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 (lima ratus dua puluh lima koma tujuh puluh delapan) ribu metrik ton;dan

c. minyak bumi sejumlah 10,17 (sepuluh koma tujuh belas) juta barel.

Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu tahun 2035 yang dipenuhi, sesuai dengan kemampuan negara.

Lebih lanjut, pada Pasal 18 dijelaskan penggunaan CPE dilakukan ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi. Keputusannya diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi dan darurat energi yang bersifat teknis operasional, juga sidang paripurna untuk krisis energi dan atau darurat energi yang bersifat nasional.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan cadangan penyangga energi yang dipersiapkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk penyimpanan minyak mentah, LPG, dan bensin, untuk periode 30 hari. Sebab, tiga komoditas tersebut selama ini masih impor.

"Iya kalau orang lain mau memberikan minyaknya ke kita, kalau enggak, kan bahaya. Apalagi kalau kita enggak punya cadangan penyangga ini kan, itu sangat berbahaya. Makanya mudah-mudahan dalam waktu dekat, setelah Menteri BUMN paraf Perpres CPE ini, Presiden segera tanda tangan dan kita sudah mulai menganggarkan untuk kita punya cadangan penyangga energi," kata Djoko dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (11/6/2024).

Djoko menjelaskan cadangan penyangga energi ini dibutuhkan di Tanah Air lantaran ketidakpastian kondisi geopolitik yang seperti saat ini terjadi di wilayah Timur Tengah. Dia mengatakan, Indonesia butuh cadangan penyangga energi untuk bisa mengamankan ketahanan energi dalam negeri.

"Karena untuk jaga-jaga kalau terjadi perang terus-menerus, nggak ada lagi negara yang mau kasih kita bensin, LPG, sama minyak mentah, kan repot. Kita nggak punya cadangan, kan. Itu untuk ketahanan dan kemarin energi kita juga," katanya.

Baca:
Resmi Terbit! Jokowi Siapkan Cadangan Raksasa Bensin & LPG

(wia) Saksikan video di bawah ini:

Video : Indonesia Bisa Hemat Rp 200 T Jika Lakukan Ini

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Diam-Diam RI Siapkan Aturan Cadangan Penyangga Energi