cumi123

no mistik togel - Pria Singapura Dipenjara Gegara Jual Minuman Ringan ke Korut

2024-10-08 03:46:03

no mistik togel,90nowgoal,no mistik togelJakarta, CNN Indonesia--

Singapura memenjarakan seorang pria yang ketahuan mengekspor susu stroberi sampai kopi senilai hampir US$1 juta keKorea Utara.

Pengadilan Singapura memvonis lima minggu penjara pria yang diidentifikasi bernama Phua Sze Hee itu setelah dirinya mengaku bersalah. Phua merupakan eks manajer perusahaan minuman ringan Pokka International.

Lihat Juga :
Kenapa MBZ Dekat dengan Jokowi sampai Kirim Putra ke Resepsi Kaesang?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip AFP, Phua kedapatan menjual minuman ringan seperti susu stroberi hingga kopi dari sejumlah perusahaan ke Korut.

Phua tidak mendapat komisi apa pun dari penjualan itu, tetapi tindakannya memungkinkan dia memenuhi target penjualan bulanannya.

[Gambas:Video CNN]

Pengadilan Singapura menuturkan Phua memiliki koneksi ke Korut setelah pada 2014 seorang pelanggan memperkenalkannya kepada "Tuan Kim yang bekerja sebagai duta besar Korut di Singapua". Sejak itu, Phua juga diperkenalkan kepada beberapa staf kedubes Korut di Singapura.

Sementara itu, Pokka International sendiri mengakui Phua sebagai salah satu karyawannya. Perusahaan menilai tindakan Phua melawan kebijakan manajemen.

"Pokka belum didakwa dengan pelanggaran apa pun dan berkomitmen memastikan bahwa ia mematuhi semua undang-undang nasional dan sanksi PBB, termasuk memastikan bahwa kami tidak berurusan dengan Korut," bunyi pernyataan perusahaan.

Sejak dijatuhi rentetan sanksi, Korut memang kekurangan banyak komoditas termasuk makanan. Karena itu, banyak pihak yang berupaya diam-diam mengekspor sejumlah barang ke Korut untuk mencari untung.

Korut juga banyak mencari pihak-pihak yang ingin mengekspor barang-barang ke negaranya.

Pilihan Redaksi
  • Siarkan Kemenangan Maroko di Piala Dunia, Direktur TV Aljazair Dipecat
  • Seperti Apa Kamp Garis Depan Militer Korsel Tempat Jin BTS Wamil?
  • 6 Biang Kerok Cekcok Aljazair-Maroko hingga Dibawa ke Piala Dunia

Sementara itu, hukuman maksimal bagi yang ketahuan mengekspor barang dari Singapura ke Korut adalah denda hingga US$74 ribu (Rp1,1 miliar) atau tiga kali lipat dari nilai barang yang diekspor atau/dan hukuman dua tahun penjara.

Dalam beberapa tahun terakhir ada sejumlah kasus di mana perusahaan dan individu dari Singapura dituntut karena memasok barang terlarang ke Korut.

Dua perusahaan Singapura didakwa awal tahun ini karena mengekspor wiski, anggur, dan minuman lainnya ke Korut.

Pada 2019, pengadilan di negara kota itu memenjarakan direktur perusahaan perdagangan Singapura selama hampir tiga tahun karena memasok barang mewah senilai US$4,4 juta, termasuk alkohol dan parfum, ke Korut.

Pada 2016, sebuah perusahaan perkapalan di kota itu didenda karena perannya dalam upaya menyelundupkan senjata dan jet tempur era Soviet dari Kuba ke Utara.



(rds/rds)