cumi123

md chip ungu - Wali Kota Eri Cahyadi Gratiskan PBB untuk NJOP di Bawah Rp100 Juta

2024-10-08 06:05:11

md chip ungu,grand303 live chat,md chip unguJakarta, CNN Indonesia--

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi meluncurkan kebijakan insentif fiskal daerah berupa pembebasan dan pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 7 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Eri menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Pemkot Surabaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, pembebasan PBB ini juga sebagai bentuk penerapan prinsip keadilan kepada warga Surabaya.

"Kami berharap masyarakat Surabaya merasa terbantu dan beban mereka dalam membayar pajak menjadi lebih ringan," ujar Eri dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/7) lalu.

Sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Eri juga berharap kebijakan ini akan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak masyarakat Surabaya.

"Dengan insentif dan keringanan ini, kami berharap masyarakat semakin patuh dan sadar akan pentingnya membayar pajak untuk pembangunan kota," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menjelaskan bahwa salah satu insentif dalam kebijakan ini adalah pembebasan PBB Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) bagi rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp100 juta.

Menurutnya, kebijakan ini mengasumsikan bahwa NJOP di bawah Rp100 juta dimiliki oleh masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga mereka tidak perlu lagi mengajukan permohonan keringanan PBB karena sudah otomatis gratis.

"PBB gratis untuk NJOP Rp0-100 juta ini akan dinikmati oleh 104.548 wajib pajak," tutur Febri.

advPembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp100 juta merupakan bentuk penerapan prinsip keadilan bagi masyarakat Surabaya. (Foto: Arsip Pemkot Surabaya).

Selain pembebasan PBB, Perda No 7 Tahun 2023 juga menetapkan keringanan PBB untuk NJOP di atas Rp100 juta. NJOP dengan nilai Rp100-200 juta dikenakan PBB sebesar 0,05 persen, turun dari 0,1 persen pada tahun 2023. Sementara NJOP Rp200 juta - Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen.

Kemudian NJOP Rp200 juta-Rp1 miliar dikenakan PBB sebesar 0,1 persen. Sedangkan NJOP Rp1-2 miliar dikenakan PBB sebesar 0,15 persen, yang sebelumnya 0,2 persen pada 2023.

"Kebijakan ini juga mencakup NJOP dengan nilai Rp2-10 miliar yang akan dikenakan PBB sebesar 0,2 persen. Untuk NJOP dengan nilai Rp10-50 miliar, PBB dikenakan sebesar 0,25 persen, meningkat 0,2 persen dari tahun 2023," ucap Febri.

Lebih lanjut Febri menambahkan, untuk NJOP lebih dari Rp50 miliar akan dikenakan PBB sebesar 0,3 persen, juga meningkat 0,2 persen dari 2023. "Kebijakan terhadap NJOP Rp2-10 miliar dan Rp10-50 miliar ini sebagai wujud prinsip keadilan dalam pembangunan," tambahnya.

Febri menambahkan bahwa wajib pajak (WP) yang merasa tidak mampu membayar pajak juga dapat mengajukan pengurangan atau keringanan. Setiap pengajuan akan didalami oleh tim Bapenda Surabaya.

"Bagi WP yang mengalami kesulitan membayar pajak atau pengusaha yang tidak mampu, terdapat mekanisme pengajuan keringanan. Melalui mekanisme tersebut, kami akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata Febri, sejak 2023, Pemkot Surabaya juga telah membebaskan PBB bagi veteran kemerdekaan dan memberikan pengurangan PBB sebesar 75 persen bagi veteran non-kemerdekaan. Total veteran yang tercatat di database Bapenda sebanyak 1.458 orang.

Selain veteran, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mampu juga dapat mengajukan keringanan PBB kepada Bapenda Surabaya, dengan besaran keringanan yang disesuaikan dengan golongan pensiunan. Pensiunan Golongan I akan mendapatkan pengurangan PBB sebesar 75 persen, Golongan II sebesar 55 persen, Golongan III sebesar 40 persen, dan Golongan IV sebesar 25 persen.

advInfografis kebijakan pembebasan PBB untuk NJOP di bawah Rp100 juta oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. (Foto: Arsip Pemkot Surabaya).

Febri menjelaskan, WP yang sudah mengajukan keringanan pada 2024 dan tercatat di database Bapenda tidak perlu mengajukan kembali pada tahun berikutnya. Tim Bapenda hanya akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih memenuhi syarat untuk menerima keringanan atau pengurangan PBB.

"Tim Bapenda juga akan melakukan pengecekan untuk memastikan WP tersebut masih tinggal di alamat yang sama atau sudah digantikan oleh anaknya," ungkapnya.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappedalitbang) Surabaya itu menegaskan, bahwa keringanan atau pengurangan pajak bagi WP kurang mampu merupakan langkah untuk meringankan beban masyarakat. Sehingga masyarakat dapat mengalokasikan dananya untuk kebutuhan lain sehari-hari.

Bahkan, Febri menegaskan, pada tahun depan tim Bapenda Surabaya juga akan melakukan jemput bola ke rumah-rumah WP yang sudah lanjut usia. Sebab mereka masih memiliki semangat tinggi untuk memenuhi kewajibannya membayar PBB ke kantor Bapenda Surabaya.

"Sesuai arahan Wali Kota Eri, di tahun 2025 Bapenda akan melakukan jemput bola, terutama bagi WP yang sudah lanjut usia," tuturnya.

Menurut Febri, hal ini merupakan salah satu upaya Pemkot Surabaya untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak dengan lebih mudah dan adil.

"Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan langsung manfaat dari kebijakan pemerintah yang berpihak pada kesejahteraan masyarakat," pungkasnya.

(adv/adv)