cumi123

mastoto - 2 Jam Diperiksa KPK, Menteri KKP Trenggono Bantah Terima Duit Korupsi

2024-10-07 23:58:57

mastoto,top up super sus codashop,mastotoJakarta, CNN Indonesia--

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono membantah menerima aliran uang terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa kerja sama antara PT Telkom dengan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP).

Hal tersebut Trenggono sampaikan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi selama sekitar 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (26/7).

Pantauan CNNIndonesia.comdi lokasi, Trenggono tiba di Gedung KPK pukul 08.50 WIB dan keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 11.25 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trenggono mengeklaim telah memberikan seluruh informasi yang dibutuhkan penyidik KPK untuk membuat kasus ini terang.

Ia menyebut kasus dugaan korupsi ini terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri KKP.

"Saya membantu KPK, artinya yang saya ketahui terhadap peristiwa ini. Itu kan terjadi di 2017-2018 yang saya tahu saya sampaikan, yang saya tidak tahu, tidak saya sampaikan," jelas dia.

Sebelumnya, KPK juga tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Sigma Cipta Caraka, anak usaha Telkom. Sudah ada tersangka dalam kasus itu.

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama fiktif dalam pengerjaan proyek. Para tersangka turut menyeret makelar untuk melancarkan aksinya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Lihat Juga :
Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono Hormati Proses Hukum KPK

Dikonfirmasi terpisah, PT Telkom melalui Vice President Corporate Communication Andri Herawan Sasoko menyatakan menghormati dan mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK. Ia berujar penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut temuan manajemen dari hasil audit internal yang telah dilakukan perusahaan.

Manajemen Telkom berkomitmen menjunjung transparansi dan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan sebagai implementasi Good Corporate Governance(GCG) dan wujud program bersih-bersih BUMN," ucap Andri saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).

"Proses hukum yang berjalan hingga saat ini tidak mengganggu operasional bisnis dan kinerja perusahaan," sambungnya.

(mab/isn)