cumi123

quezon 4d - 41 Daerah Paslon Tunggal, Bagaimana Pilkada dengan Kotak Kosong?

2024-10-08 00:12:47

quezon 4d,nowgoaloo,quezon 4d
Daftar Isi
  • Mengenal kotak kosong
  • Kampanye kotak kosong
  • Jika kotak kosong menang
  • Kotak kosong pernah menang
Jakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan ada 41 daerah yang hanya diikuti satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal pada Pilkada 2024.

Dengan demikian, paslon tersebut bakal 'melawan' kotak kosong di hari pemungutan suara yang digelar 27 November 2024. Bagaimana pilkada dengan kotak kosong? Berikut rangkumannya:

Mengenal kotak kosong

Kotak kosong dikenal dalam sistem pemilu Indonesia sejak 2015. Saat itu, Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan nomor 100/PUU-XIII/2015 atas gugatan Effendi Gazali atas aturan pilkada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MK memutus pilkada tetap bisa diselenggarakan meskipun hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar. Namun, MK memberi ruang di UU Pilkada agar KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari bila hanya ada satu pendaftar.

Jika setelah pendaftaran masih tetap hanya satu paslon, KPU melanjutkan pilkada ke tahap berikutnya. KPU akan mencantumkan foto paslon tersebut bersandingan dengan kotak kosong dalam surat suara.

"Kalau ada pemilih yang memiliki perbedaan pandangan atau tidak mendukung calon tunggal tentunya surat suara akan memfasilitasi itu," kata Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan keberadaan kotak kosong saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).

Kampanye kotak kosong

Selama ini, kampanye hanya dilakukan pasangan calon tunggal. Adapun kotak kosong tak dikampanyekan siapa pun.

Ada dorongan dari sejumlah akademisi agar KPU memfasilitasi kampanye kotak kosong. Salah satunya dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini.

"Karena asas pemilu kita adil, harus diberikan fasilitasi kampanye itu kepada kolom kosong karena calon tungal versus kolom kosong situasi kompetisinya kalau pilkada calon tunggal seperti saat ini," ucap Titi dalam webinar 'Menggugat Fenomena Calon Tunggal Pilkada Serentak 2024', Minggu (4/8).

Lihat Juga :
DATALOGIRincian Perolehan Suara dan Kursi Parpol di DPR 2024-2029

Meski demikian, KPU menilai hal itu tak ada aturannya di undang-undang. Idham mengatakan KPU hanya memfasilitasi hak memilih warga yang tak mau memilih calon tunggal.

"Undang-Undang Pilkada tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tak berfoto atau yang seringkali disebut dengan kotak kosong," ujar Idham.

Jika kotak kosong menang

UU Pilkada mengatur paslon tunggal harus mengumpulkan lebih dari 50 persen suara untuk menang dari kotak kosong. Hal itu diatur pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Jika paslon tunggal gagal meraih 50 persen suara sah, maka kotak kosong yang menang. UU Pilkada mengatur pilkada itu harus diulang di pilkada serentak berikutnya.

Untuk mengisi kekosongan jabatan, akan ditunjuk penjabat (pj.) kepala daerah. Pemerintah pusat akan menunjuk ASN sebagai pj. kepala daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan

penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota," bunyi pasal 54D ayat (4) UU Pilkada.

Lihat Juga :
Ridwan Kamil Sebut IKN Butuh 30 Tahun, Jakarta Masih Segalanya

Kotak kosong pernah menang

Sejarah mencatat kemenangan kotak kosong pada Pilkada Serentak 2018. Pemilihan wali kota Makassar saat itu dimenangkan oleh kotak kosong.

Kejadian itu bermula dari diskualifikasi pasangan calon petahana Danny Pomanto dan Indira Mulyasari. Diskualifikasi dilakukan Mahkamah Agung (MA) karena pasangan itu terbukti melakukan kampanye terselubung dalam program pemerintahannya.

Pilwalkor Makassar 2018 pun hanya diikuti pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Mereka berhadapan dengan kotak kosong di surat suara.

Sebanyak 300.969 suara memilih kotak kosong. Paslon tunggal hanya mampu memperoleh 264.071 suara. Pilwalkot Makassar 2018 dimenangkan kotak kosong.

Dengan kejadian itu, Kementerian Dalam Negeri menunjuk Pj Wali Kota Makassar hingga 2020. Pemilihan Wali Kota Makassar diulang pada Pilkada Serentak 2020.

(dhf/tsa)