cumi123

hasil english championship - Pemerintah Godok Aturan Dana Pensiun, Bakal Ada Iuran Tambahan

2024-10-07 22:21:50

hasil english championship,2d 3d 4d buku mimpi mimpi gigi copot togel,hasil english championship

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah tengah menggodok aturan terkait dana pensiun wajib bagi para pekerja di Indonesia. Artinya, pegawai swasta nantinya akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan ke dalam Peraturan OJK (POJK). Adapun penyelenggaraannya bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," jelas Ogi dalam acara HUT ADPI ke- 39 di Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan replacement ratioalias rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibandingkan dengan gaji yang diterima saat bekerja. Pasalnya, replacement ratio di Indonesia saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO).

Sebelumnya, OJK menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terkakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.

"ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK," kata dia.

Pilihan Redaksi
  • Klaim Kesehatan MSIG Life Naik 33% di Semester I-2024, Ini Penyebabnya
  • Tim Investigas AXA Finansial Diduga Tipu Rp 2,3 M, Begini Modusnya

Di samping itu, BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.

"Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi entar manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya," jelas dia.

Nasib Potongan Gaji Karyawan

Sekadar mengingatkan, pekerja kelas menengah dihadapkan munculnya potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan rencana asuransi wajib kendaraan bermotor.

Skema Tapera mengharuskan adanya kontribusi dari kelas pekerja melalui potongan penghasilan sebesar 2,5% dan dari pemberi kerja sebesar 0,5%.

Meski demikian, penerima manfaat pembiayaan perumahan dari Tapera adalah masyarakat yang tergolong pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Sementara mereka yang tidak tergolong MBR menjadi 'penabung mulia' yang akan mendapatkan pemupukan hasil simpanan sampai pensiun atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sementara Asuransi wajib kendaraan bermotor dikenal dengan asuransi third party liabilities. Produk ini merupakan asuransi yang dibeli pengendara kendaraan bermotor atas kerugian pihak ketiga.

Dengan kata lain, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka sang korban bisa mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.

Meski belum secara gamblang menyebutkan besaran iuran wajibnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama sempat menyinggung harga premi Rp300 ribu per tahun untuk wacana tersebut. Ia menilai, besarannya tidak akan membebani masyarakat.

"Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. Masa beli asuransi Rp300 ribuan tidak mampu?" ungkap Wayan dalam Konferensi Pers Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) beberapa waktu lalu.

Sebagai gambaran, tarif asuransi mobil yang berjalan dihargai kurang lebih sebesar 1% dari nilai pertanggungan untuk pertanggungan sampai Rp 100 juta. Tarif ini semakin murah jika uang pertanggungan yang dipilih semakin besar.


(mkh/mkh) Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos OJK Bahas Soal FCA Hingga Target Bisnis Asset Management

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Tak Asal Taruh Dana, OJK Rilis Aturan Baru Instrumen Investasi Dapen