cumi123

prediksi oregon 9 - Mengenal FKUB yang Dicoret dari Syarat Pendirian Rumah Ibadah

2024-10-08 01:32:55

prediksi oregon 9,gunung 2d togel,prediksi oregon 9Jakarta, CNN Indonesia--

Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) akan dihapuskan dalam syarat pendirian rumah ibadahdi Indonesia.

Rencana ini kembali disuarakan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Ia menegaskan ke depannya pendirian rumah ibadah hanya perlu rekomendasi dari Kementerian Agama.

"Ada dua rekomendasi (dalam aturan lama) yang harus dipenuhi, tentu ini mempersulit bagi bapak ibu sekalian ya, terutama ketika di situ ada muslim yang banyak dan mayoritas," ucap Yaqut dalam acara Dialog Kebangsaan dan Rapat Kerja Nasional Gekira di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu (3/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menyebut perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian. Nantinya, aturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB bakal segera diteken melalui peraturan presiden.

Lantas, apa sebenarnya FKUB?

Penjelasan tentang FKUB tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah.

"Forum Kerukunan Umat Beragama yang selanjutnya disingkat FKUB adalah forum yang dibentuk oleh masyarakat dan difasilitasi oleh pemerintah dalam rangka membangun, memelihara dan memberdayakan umat beragama untuk kerukunan dan kesejahteraan," jelas pasal 1 ayat 6 beleid tersebut, dikutip Minggu (4/8).

FKUB dibentuk di provinsi serta kabupaten/kota. Pada 2014 lalu, Kemenag mencatat ada 33 FKUB di tingkat provinsi dan 465 forum pada level kabupaten/kota.

Sedangkan berdasarkan situs Satu Data Kemenag, FKUB di 2022 menembus 545 unit, terbagi ke 34 FKUB provinsi dan 511 lainnya di level kabupaten/kota. Paling banyak ada di Jawa Timur, yakni 38 FKUB kabupaten/kota dan 1 di tingkat provinsi.

Lihat Juga :
Menag Sentil Umat Islam Tentang Pendirian Rumah Ibadah Agama Lain

Pemerintah juga mengatur secara detail eksistensi FKUB. Misal, pada pasal 10 SKB 2 menteri tentang rumah ibadah dijelaskan bahwa forum ini terdiri dari pemuka-pemuka agama setempat, di mana pada tingkat provinsi diisi paling banyak 21 orang dan FKUB kabupaten/kota sebanyak 17 pemuka agama.

FKUB selama ini memang berperan penting dalam pendirian rumah ibadah. Pasal 14 menegaskan bahwa harus ada rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota untuk mendirikan rumah ibadah.

"Rekomendasi FKUB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat 2 huruf d merupakan hasil musyawarah dan mufakat dalam rapat FKUB, dituangkan dalam bentuk tertulis," jelas pasal 15.

Sedangkan tugas-tugas FKUB diatur dalam pasal 9 sebagai berikut:

1. FKUB provinsi

a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan gubernur; dan
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat.

2. FKUB kabupaten/kota

a. melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat;
b. menampung aspirasi ormas keagamaan dan aspirasi masyarakat;
c. menyalurkan aspirasi ormas keagamaan dan masyarakat dalam bentuk rekomendasi sebagai bahan kebijakan bupati/wali kota;
d. melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang keagamaan yang berkaitan dengan kerukunan umat beragama dan pemberdayaan masyarakat; dan
e. memberikan rekomendasi tertulis atas permohonan pendirian rumah ibadat.

(skt/mik)