cumi123

pengeluaran morocco - Kubu Tia Klaim Bonnie Jadi Anggota DPR Terpilih Sudah Direkayasa

2024-10-08 04:13:05

pengeluaran morocco,sohotogel togel,pengeluaran moroccoJakarta, CNN Indonesia--

KubuTia Rahmania menyebut penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih sudah direkayasa, lantaran diumumkan jauh sebelum ada keputusan Mahkamah Partai PDIP.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, usai melakukan konsultasi hukum dengan Bareskrim Polri terkait pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.

Purba mengatakan dugaan rekayasa tersebut semakin menguat lantaran Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah lebih dahulu menyampaikan bahwa Bonnie Triyana lolos sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil 1 Banten.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Hasto Sekjen menyampaikan di bulan Juni tanggal 5, bahwa yang menjadi anggota DPR itu adalah Bonnie. Artinya dia sudah mendahului keputusan Mahkamah Partai," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27/9).

Lihat Juga :
Usai Gugat PDIP ke PTUN, Tia Sambangi Bareskrim Polri

Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyebut kliennya menggelembungkan suara di Pileg 2024 baru keluar pada 3 September kemarin.

"Artinya sebelum putusan Mahkamah Partai keluar sudah digiring opini. Sekelas Sekjen loh bisa menyampaikan seperti itu. Ada videonya di media sosial, boleh dicek," tuturnya.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan transparansi Mahkamah Partai dalam kasus ini. Pasalnya, Mahkamah Partai telah mengirimkan surat pemecatan sepihak kliennya ke KPU pada 13 September kemarin.

Akan tetapi, Purba menyebut surat pemecatan itu justru baru diterima kliennya pada Kamis (26/9) kemarin setelah KPU menunjuk Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.

Lihat Juga :
Isi Gugatan Tia ke Bonnie dan PDIP di PN Jakpus Usai Dipecat dari DPR

"Jadi setelah dikeluarkan dulu di KPU baru baru dikirim pemecatan. Itu yang menjadi pertanyaan bagi kita, padahal suratnya sejak tanggal 13 September, ada apa? Harusnya Mahkamah Partai seharusnya transparan," tuturnya.

Sebelumnya pemecatan Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Dapil I Banten tertuang dalam Keputusan KPU RI No 1368 Tahun 2024.

Lihat Juga :
Puan Bicara Kans PDIP Dapat Kursi di Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Saja

Dalam keputusan itu, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena telah diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan Bonnie Triyana.

Keputusan KPU ini mengikuti keputusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pelanggaran etik dan disiplin partai, termasuk dugaan penggelembungan 1.626 suara. Sidang Mahkamah Partai menyatakan, tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.

(tfq/dna)