cumi123

pedagang togel - Pernyataan Sikap PWI Pusat: RUU Penyiaran Melanggar UU Pers, Perlu Perbaikan

2024-10-08 22:19:00

pedagang togel,apk pure higgs domino rp,pedagang togel

Jawa Pos Radar Madiun- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Rabu (15/5), mengeluarkan pernyataan sikap.

PWI secara tegas menolak isi RUU Penyiaran yang dihasilkan Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya, Isi draf RUU Penyiaran telah jelas-jelas melanggar UU 40/1999 tentang Pers.

Larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi ini tercantum dalam Pasal 50B ayat (2) huruf C, dalam berkas RUU Penyiaran hasil Rapat Badan Legislasi DPR RI 27 Maret 2024.

Di dalamnya diatur bahwa pers nasional tidak dikenakan pelarangan penyiaran, dan jika hal tersebut dilakukan akan berhadapan dengan tuntutan pidana.

Sanksinya penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga: Memprihatinkan, Enam Bocah Belasan Tahun Diduga Terlibat dalam Insiden Ledakan Mercon di Desa Blembem

Pers nasional dalam menjaga kemerdekaan pers memiliki hak untuk tidak hanya mencari, dan mengolah gagasan dan informasi tapi juga menyebarluaskan karya jurnalistik berkualitas.

PWI mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan menjadi lembaga super powerjika Pasal 42 dalam RUU itu diloloskan.

Sebab, KPI dinyatakan menjadi lembaga penyelesai sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran, dan perlu ditolak karena mengambil kewenangan Dewan Pers yang diatur UU Pers.

Ketua LKBPH PWI Kamsul Hasan menyesalkan penghapusan Pasal 42 asli dari UU 32/2002 tentang Penyiaran.

Adapun pasal itu mengatur tentang kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilaksanakan oleh wartawan. "Pasal tersebut malah dihapus dari RUU terbaru hasil Baleg DPR RI," ujarnya.

Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Persiba Bantul vs Persiku Kudus di Liga 3 Nasional Babak 32 Besar

Tim Hukum PWI menilai, selain tiga materi terkait di atas, yang perlu diubah bahkan dihapus dari RUU Penyiaran di antaranya materi-materi lain seperti penerapan sanksi administrasi.

"Jangan sampai terjadi kriminalisasi pada pers nasional," tegasnya.