cumi123

no togel becak - Kepala Daerah Maju Pilkada, 5 Daerah di Sulsel Akan Dipimpin PJ

2024-10-08 02:03:53

no togel becak,erek erek 2d 07,no togel becakJakarta, CNN Indonesia--

Sebanyak lima daerah di Sulawesi Selatan akan diisi oleh penjabat sementara selama masa kampanye Pilkada serentak 2024. Kepala daerah yang maju di Pilkada nantinya harus cuti panjang.

Penjabat Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh telah mengirim 15 nama calon Pjs ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kabupaten kota yang kepala daerahnya maju bertarung di Pilkada nantinya.

"Kita sedang proses hari ini, kita kirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, daerah-daerah yang kepala daerah defenitifnya mau maju. (Nama yang diusul) Pejabat Pemprov, ada 15 nama yang diusulkan ke pusat," kata Prof Zudan, Selasa (3/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kasihan ASN-nya nanti dianggap tidak netral karena ketemu terus, padahal ini pimpinannya, secara normatif tidak apa-apa, tetapi secara etis akan sulit, terjadi conflict of interestdi dalamnya," jelasnya.

Zudan mengapresiasi para kepala daerah yang memilih untuk mengambil cuti selama masa kampanye Pilkada 2024.

"Maka saya memberikan apresiasi kepala daerah yang langsung cuti dua bulan selama masa kampanye," katanya.

Sebelumnya, Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang juga bakal calon Gubernur Sulawesi Selatan mengaku telah mengajukan cuti kepada Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh.

"Saya sudah mengajukan izin cuti ke Pj Gubernur Sulsel," kata Danny sapaan akrabnya, Jumat (30/8).

Danny menuturkan bahwa dirinya cuti pada akhir pekan, sehingga menghadapi Pilgub Sulsel tidak mengganggu tanggung jawabnya sebagai Wali Kota Makassar.

"Ya selama ada jadwalnya, harinya dan tempatnya, kita bisa mengajukan cuti harian. kemungkinan saya cuti kamis, jumat dan setiap minggu," jelasnya.

Lihat Juga :
Adik Raffi Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar, PAN Buka Suara

Lima kabupaten/kota yang akan diisi oleh Pjs adalah Kota Makassar, Kabupaten Luwu Timur, Bulukumba, Maros, dan Toraja Utara.

Adapun kepala daerah atau wakil kepala daerah yang saat ini tengah menjabat dan akan maju kembali pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2024 ini wajib untuk menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN).

Hal ini sesuai dengan isi Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ. yang dikeluarkan per 30 Agustus 2024.

(mir/isn)