scoree808 - FOTO: MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Tanpa Kursi DPRD Bisa Usung Calon
2024-10-09 00:52:31
scoree808,erek-erek kekasih,scoree808Jakarta, CNN Indonesia-- MK memutuskan partai atau gabungan parpol peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dalam putusan uji materi UU Pilkada.