cumi123

buku mimpi 89 - Guntur Sasono Demokrat & Annisa Mahesa Gerindra Pimpinan Sementara DPR

2024-10-08 02:28:29

buku mimpi 89,klasmen liga inggris update,buku mimpi 89

Jakarta, CNBC Indonesia- Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengumumkan pimpinan sementara DPR. Pengumuman itu disampaikan Indra menjelang Sidang Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah/janji anggota DPR/DPD/MPR periode 2024-2029 di Ruang Sidang Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Baca:
PDIP: Jika Tidak Ada Halangan, Puan Maharani Ketua DPR Lagi



Menurut Indra, penetapan pimpinan sementara DPR berdasarkan pada UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 84 ayat 7 dan ayat 8. Bunyi kedua pasal itu adalah sebagai berikut:

Ayat 7: Selama pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat 1 belum terbentuk, sidang DPR pertama kali untuk menetapkan pimpinan DPR dipimpin oleh pimpinan sementara DPR.

Ayat 8: Pimpinan sementara DPR sebagaimana dimaksud ayat 7 berasal dari anggota DPR yang tertua dan termuda dari fraksi yang berbeda.

Indra lantas menjelaskan, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1412 Tahun 2024 tentang Penetapan Anggota DPR, Anggota DPRD, dan Anggota MPR tertua dan termuda hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, ditetapkan bahwa perwakilan anggota DPR usia tertua adalah Zulfikar Ahmad, Partai Demokrat, Daerah Pemilihan Jambi.

"Dan berdasarkan surat pernyataan penyerahan pimpinan DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat tanggal 25 September 2024 yang menyebutkan penyerahan tugas sebagaimana pimpinan sementara DPR diberikan kepada anggota DPR RI terpilih dengan usia tertua berikutnya," kata Indra.

"Dengan ini, kami umumkan pimpinan sementara DPR RI adalah sebagai berikut. Ketua sementara Guntur Sasono, Partai Demokrat, Dapil Jawa Timur VIII. Wakil ketua sementara Annisa Mahesa, Partai Gerindra Dapil Banten II. Demikian pengumuman ini disampaikan," lanjutnya.


(miq/miq) Saksikan video di bawah ini:

Video: DPR Sahkan UU Wantimpres, Ada Pasal Krusial!

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Dari Buruh Sampai Komika Gruduk DPR Tolak RUU Pilkada