cumi123

medan73 - Kasus Ronald Tannur, Hakim Dinilai Kesampingkan Fakta Persidangan

2024-10-07 22:14:40

medan73,paitowarnasgp,medan73Surabaya, CNN Indonesia--

Ada sejumlah fakta persidangan yang diduga dikesampingkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur (31) terhadap korban Dini Sera Afriyanti (29).

Hal itu diutarakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati. Ia menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menyampaikan bukti- bukti saat persidangan.

Salah satunya hasil visum et repertum yang menyebut Dini meninggal karena luka dalam akibat kekerasan benda tumpul.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukti lainnya ialah rekaman kamera CCTV saat kejadian yang menurutnya sudah menunjukkan adanya adegan penganiayaan Ronald kepada Dini.

Berdasarkan bukti-bukti itu, kata Mia, JPU pun sudah melakukan penuntutan secara maksimal dengan hukuman 12 tahun penjara. JPU menganggap, bahwa Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, telah terpenuhi.

"Tim JPU sudah sesuai SOP (saat) dilakukan ekspos di Kejati saat prapenuntutan dan alat bukti dari rekaman CCTV juga menjadi landasan tuntutan JPU," terangnya.

Atas vonis ini Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengaku sangat kecewa. Sebab, pihaknya sudah berupaya menegakkan hukum dengan menggali fakta yang ada.

"Kami sangat kecewa karena keadilan tidak bisa ditegakkan ketika kami berusaha menerapkan aspek hukum dengan menggali fakta yang ada dan berlandaskan hati nurani menuntut atas nama negara demi menjamin adanya kepastian hukum," ucap Mia.

Untuk itu, kata Mia, pihak Kejaksaan akan menempuh upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.

"Meskipun langit akan runtuh hukum harus tetap tegak berdiri," tutupnya.

Lihat Juga :
Pelik Vonis Bebas Anak Anggota DPR Ronald Tannur di Kasus Pembunuhan

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menyatakan kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka penganiayaan yang dilakukan oleh terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).

"Kematian Dini bukan karena luka dalam pada hatinya, tetapi karena ada penyakit lain disebabkan minum minuman beralkohol saat karaoke sehingga mengakibatkan meninggalnya Dini," ujar Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang putusan, Rabu (24/7).

Menurut hakim, Ronald Tannur juga masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan sikap terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

"Sidang telah mempertimbangkan dengan saksama dan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa terdakwa bersalah seperti yang didakwa," kata hakim.

Atas dasar itu Mejelis Hakim PN Surabaya pun membebaskan Ronald dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini.

Anak dari anggota DPR RI Partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.



"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald Tannur dengan pidana penjara selama 12 tahun. Ia dinilai terbukti dalam dakwaan pertama yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

(frd/isn)