cumi123

mambaok rabah lirik - Meski Ada Putusan MK, Koalisi Hari Wur

2024-10-08 22:36:51

mambaok rabah lirik,result hk 2020 sampai 2022,mambaok rabah lirik

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tidak membuat DPD Golkar Kabupaten Madiun cemas.

Sejumlah partai anggota koalisi memang mampu memberangkatan sendiri bakal calon lantaran memenuhi ambang batas.

Namun dipastikan, gerbong Hari Wuryanto dan Purnomo Hadi Melayani Semua (Harmonis) tidak akan pecah.

‘’Tidak ada kekhawatiran karena kami dan partai politik anggota koalisi sudah punya komitmen. Sama-sama usung pasangan Harmonis,’’ tegas Ketua DPD Golkar Mujono.

Sesuai putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, syarat pencalonan bakal calon kepala daerah (bacakada) di Madiun sedikitnya 7,5 persen suara sah Pemilu 2024 lalu.

Angkanya setara 33.549 suara.

Baca Juga: Pemkot Madiun Gandeng LSF Edukasi Warga soal Sensor Mandiri Tontonan Film, Salah Satunya Tidak Singgung tentang Isu SARA

Selain Golkar (63.626 suara), PKB (82.136 suara), dan PKS (36.567 suara) parpol anggota koalisi sudah melampuinya.

‘’Kami hormati keputusan MK, tetapi komitmen kami sudah permanen,’’ imbuhnya.

Bukan hanya tiga partai, Hanura disebutnya juga masuk koalisi Harmonis.

Bahkan menyusul Gerindra dan Nasdem jika tidak ada aral melintang. Rekomendasi partai memang belum diperoleh.

‘’Cuma bakal calon kami sudah mengikuti tahapan-tahapan yang diisyaratkan kedua partai tersebut,’’ tambahnya.

Bukan hanya penghuni gedung dewan, partai non-parlemen pun ikut memberi dukungan. Diawali dengan turunnya dokumen B-1 KWK dari PAN, Rabu (21/8).

Baca Juga: Pacitan Dikategorikan Tanggap Darurat Kekeringan oleh BPBD Jatim, Lima Desa Sudah Ajukan Dropping Air Bersih