cumi123

holyslots88 - Ganjar Minta KPU Segera Revisi PKPU: Tunjangannya Sudah Naik Toh

2024-10-08 02:09:57

holyslots88,juarautama,holyslots88Yogyakarta, CNN Indonesia--

Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi Peraturan KPU (PKPU) terkait ketentuan pencalonan Pilkada mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi(MK).

Ganjar pun yakin KPU bisa bekerja lebih baik lagi setelah pemerintah menambah uang insentif untuk seluruh pegawai lembaga pengadil pemilu ini hingga 50 persen karena dianggap sukses menyelenggarakan Pemilu 2024.

"Ini perlu inisiatif yang perlu dilakukan oleh KPU agar PKPU-nya segera dibuat, dan KPU-nya sudah mendapatkan tunjangan to, sudah naik 50 persen, wah pasti ini kerjanya jauh luar biasa," kata Ganjar di kediamannya, Ngemplak, Sleman, DIY, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ganjar juga mendorong inisiatif Komisi II DPR, khususnya dari fraksi PDIP untuk memanggil jajaran KPU dan segera menyiapkan teknis PKPU, menimbang jadwal pendaftaran Pilkada 2024 yang sangat dekat.

"Saya kira semua partai pasti punya keinginan kepentingan untuk itu, maka siapa yang paling berinisiatif itu yang akan memudahkan kerja-kerja administratif dalam waktu yang sangat pendek ini," tuturnya.

Bukan cuma PKPU ini, Ganjar berharap KPU nanti juga bisa bersikap profesional dan adil mengawal Pilkada Serentak 2024.

"Karena sekali lagi, tunjangannya udah naik lho," tutur mantan gubernur Jateng itu.

Terpisah, Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli menuturkan legislatif segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Bawaslu untuk membahas putusan MK soal syarat pencalonan Pilkada pada Senin (26/8) pekan depan.

Doli mengatakan rapat nantinya akan sekaligus membahas soal tiga Peraturan KPU dan dua Peraturan Bawaslu.

"Ya memang sudah kita jadwalkan hari Senin, tanggal 26 besok itu akan ada RDP yang memang akan membahas tiga rancangan PKPU dan dua rancangan Perbawaslu," kata Doli di Munas Golkar, JCC, Selasa (20/8).

Lihat Juga :
Jokowi Siram KPU dengan Kenaikan Insentif Tembus Rp77 Juta

Rapat, kata Doli, nantinya akan didahului dengan konsinyering yang akan digelar dua hari sebelumnya pada Sabtu (24/8). Jika merujuk tata peraturan perundangan-undangan, putusan MK terakhir kata dia mestinya bisa segera dituangkan di PKPU.

"Mungkin hari Sabtu kami akan konsinyering dulu. Nah bahan ini nanti akan kami bahas di konsinyering di hari Sabtu. Mudah-mudahan di hari Senin nanti akan ada ya putusan," kata Doli.

MK pada hari ini mengabulkan gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam putusannya, hakim konstitusi menilai Pasal 40 Ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

Pasal ini mensyaratkan pasangan calon kepala daerah harus diusung partai politik atau gabungan partai dengan perolehan 25 persen suara atau 20 persen kursi DPRD, ketentuan ini hanya berlaku bagi partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Sementara itu, partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 Ayat (1) yang diubah MK.

(kum/gil)