cumi123

tiket jakarta hongkong - Massa Aksi di KPU Bakar Ban dan Buang Bendera Parpol ke Polisi

2024-10-08 05:58:51

tiket jakarta hongkong,138 epicwin,tiket jakarta hongkongJakarta, CNN Indonesia--

Massa aksi membakar ban di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, pada Jumat (23/8). Aksi ini dalam rangka mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan peserta pilkada.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com, massa aksi mulai membakar ban sejak pukul 16.30 WIB. Hingga pukul 17.21 WIB, api tersebut masih menyala.

Lihat Juga :
Massa Demo UU Pilkada di KPU: Jangan Goyah Jalankan Putusan MK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu peserta aksi berteriak meminta bendera itu diturunkan. Massa aksi menegaskan demonstrasi mereka tidak mewakili partai mana pun.

Namun, bendera itu tidak kunjung diturunkan. Sejumlah peserta aksi pun melempar bendera-bendera partai itu ke arah polisi.

Mereka lalu melanjutkan aksi dan kembali berorasi secara bergiliran.

Lihat Juga :
ANALISISWaspada Manuver DPR dan Jokowi Usai RUU Pilkada Batal Disahkan

"Hari ini Indonesia sedang tertindas, saya tidak bisa selembut melati. Saya dari Aceh. Jauh-jauh dari Aceh untuk menyelamatkan Indonesia," ujar salah satu orator.

Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala daerah diubah oleh Mahkamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.

Hal itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub Jawa Tengah (Jateng).

UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan yang kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan.

Lihat Juga :
Demo Mahasiswa di Solo: Jokowi Asal dari Segala Permasalahan Ini

Tak lama setelah putusan itu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya ingin mengacu pada putusan MA. Hal ini membuat banyak pihak geram dan menggelar aksi penolakan RUU Pilkada.

DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana aturan tersebut adalah KPU. Oleh sebab itu, masih banyak pihak yang mengawal agar KPU patuh pada putusan MK.

(yla/pmg)