cumi123

live draw kentucky midday malam ini - Daftar Partai yang Bisa Usung Sendiri Calon di Jakarta Usai Putusan MK

2024-10-08 04:14:55

live draw kentucky midday malam ini,keluaran ncd,live draw kentucky midday malam iniJakarta, CNN Indonesia--

Sejumlah partai politik berpeluang mengusung sendiri calon gubernur pada Pilgub Jakarta 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi(MK).

Berdasarkan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024, ambang batas pencalonan gubernur di Jakarta adalah 7,5 persen. Hal itu karena jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta berada di rentang 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa.

Total suara pemilihan DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024 adalah 6.067.241 suara. Dengan begitu, partai butuh 455.044 suara untuk bisa mengusung sendiri pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Partai-partai lainnya tetap bisa mengusung calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi harus berkoalisi untuk memenuhi ambang batas pencalonan 7,5 persen.

MK memutus pengubahan syarat minimal dukungan untuk pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. MK menuangkan ketetapan itu melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.

Sebelum putusan itu, pencalonan kepala daerah butuh minimal dukungan partai setara 20 persen kursi DPRD di masing-masing daerah. Sementara hasil rapat pleno KPU 2024 menetapkan DPRD Jakarta sebanyak 106 kursi. Dengan demikian 20 persen dari kursi DPRD yakni sekitar 21,2 kursi atau 22 kursi.

Jumlah perolehan kursi pada Pileg 2024 yakni PKB (10 kursi), Partai Gerindra (14 kursi), PDIP (15 kursi), Partai Golkar (10 kursi), Partai NasDem (11 kursi), PKS (18 kursi), PAN (10 kursi), Partai Demokrat (8 kursi), dan PSI (8 kursi). 

Kemudian Perindo dan PPP yang hanya masing-masing punya 1 kursi.

Lihat Juga :
Perludem Desak KPU Segera Revisi PKPU Pilkada Ikuti Putusan MK

Putusan MK terbaru menyebut pencalonan kepala daerah bisa dilakukan dengan modal perolehan suara. Dengan begitu, partai yang tak masuk DPRD pun bisa mencalonkan.

Ambang batas pencalonan bervariasi setiap daerah. Angka itu berada di rentang 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah tersebut.

(dhf/isn)