cumi123

free spbo live score - PN Jaksel Tolak Praperadilan Eks Ketua Gerindra Malut Tersangka Suap

2024-10-08 01:51:56

free spbo live score,cr88 slot login,free spbo live scoreJakarta, CNN Indonesia--

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Samuel Ginting menolak permohonan Praperadilan yang diajukan mantan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai GerindraMaluku Utara Muhaimin Syarif. Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPKtelah sesuai prosedur.

"Mengadili. Dalam pokok perkara: Menolak permohonan pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," demikian bunyi amar putusan dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

"Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil."

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam petitum permohonan, Muhaimin Syarif meminta pengadilan menyatakan tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK.

Ia juga meminta pengadilan memerintahkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama dirinya. Kemudian, pengadilan diminta menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK.

Muhaimin Syarif juga meminta kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

Muhaimin Syarif ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan.

Lihat Juga :
Dicegah ke Luar Negeri, Paspor Firli Bahuri Ditarik Imigrasi

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Muhaimin Syarif pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.

(ryn/tsa)