cumi123

nowgoals - Salah Unggah Dokumen, Bacaleg Kota Madiun Terancam Dicoret

2024-10-08 14:09:50

nowgoals,erek bekicot,nowgoals

KOTA MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun– Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) dinilai krusial. Pasalnya, sudah tidak ada kesempatan lain bagi bacaleg untuk memperbaiki maupun melengkapi dokumen pencalonan setelah ini.

Kondisi itu diperparah dengan dibatasinya KPU Kota Madiun untuk mengakses data Sistem Informasi Pencalonan (Silon). ‘’Karena kesempatan perbaikan terakhir ini cukup riskan. Soalnya, tidak ada yang mengingatkan berkas yang diunggah bacaleg sudah sesuai atau belum,’’ kata Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko kemarin (30/6).

Menurutnya, kondisi itu menuntut partai politik (parpol) ekstra hati-hati. Misalnya, dengan memastikan dokumen yang diungggah telah sesuai persyaratan atau catatan dari KPU. Jika, seandainya belum sesuai juga bacaleg terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). ‘’Bukan BMS (belum memenuhi syarat) lagi, tapi langsung TMS. Ini yang harus diperhatikan. Jangan sampai karena masalah sepele berujung fatal,’’ ujarnya.

Dalam proses ini, kata Kokok, ada beberapa kesalahan kecil yang dilakukan bacaleg sesuai hasil pencermatan Bawaslu. Seperti e-KTP yang diunggah harus asli atau bukan hasil fotokopi. Lalu, ijazah wajib berupa fotokopi yang terlegalisir, bukan ijazah asli yang di-uploaddalam Silon. Selain itu, surat keterangan sehat tanpa tanda tangan pemohon juga berakibat TMS.

‘’Parpol harus hati-hati. Jangan sampai saat verifikasi administrasi (vermin) perbaikan banyak bacaleg yang TMS karena ketidaksesuaian dokumen persyaratan. Kan sayang,’’ tutur mantan anggota KPU Kota Madiun itu.

Kokok mengimbau parpol untuk proaktif berkoordinasi. Jika, merasa ragu dengan dokumen persyaratan pencalonan yang diunggah dapat berkonsultasi ke KPU. ‘’Kalau sudah yakin ya monggo, tapi kalau belum silakan konsultasi ke helpdeskKPU,’’ tandasnya. (ggi/her)