cumi123

99 tafsir mimpi - Kemenkes Buka Peluang Faskes Swasta Layani Aborsi

2024-10-08 02:07:56

99 tafsir mimpi,sakuratoto 2,99 tafsir mimpiJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka peluang menunjuk faskes swasta yang memiliki kompetensi untuk memberi layanan aborsi, meski lebih mengutamakan faskes milik pemerintah.

"Tapi yang jelas rumah sakit pemerintah pasti, rumah sakit kepolisian juga pasti. Nanti beberapa swasta yang terbaik. Yang intinya pelayanan ini harus bisa dijangkau oleh masyarakat luas. Enggak bisa semuanya harus berpusat di Jakarta," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Azhar Jaya di Jakarta, Selasa (6/8).

Hal tersebut disampaikannya sebagai respons mengenai pertanyaan media tentang penunjukan rumah sakit untuk pelayanan aborsi, merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, aborsi menjadi beban baik bagi para profesional yang memberikan layanan maupun bagi perempuan yang mengandung tersebut, sehingga mereka diberi bantuan psikologis, guna menentukan apakah akan melakukan terminasi kandungan atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan PP nomor 28/2024 pada 26 Juli, dan salah satunya mengatur tentang aborsi yang dibolehkan bagi perempuan hamil dengan indikasi kedaruratan medis serta korban tindak pidana pemerkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan, yang tertera pada Pasal 116.

Lihat Juga :
Kontroversi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Usia Pelajar

Mengenai penunjukan fasilitas kesehatan, disebutkan dalam Pasal 119 ayat 1 bahwa pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan sesuai standar yang ditetapkan oleh Menteri.

Pada Pasal 123, disebutkan bahwa dalam pelayanan aborsi harus diberikan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi, yang dilakukan oleh tenaga medis, tenaga kesehatan, dan atau tenaga lainnya.

(Antara/isn)