cumi123

hidung 2d togel - Disdik DKI Bakal Tertibkan Kepala Sekolah Bandel Rekrut Honorer

2024-10-08 05:26:59

hidung 2d togel,rtp sultanjp,hidung 2d togelJakarta, CNN Indonesia--

Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaludin menyatakan bakal menertibkan kepala sekolah yang tetap merekrut guru honorermeski sudah ada larangan.

"Kami sampaikan kepala sekolah yang bandel akan kita tertibkan," kata Budi dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7).

Lihat Juga :
Heru Budi Rekomendasikan Dapodik 4 Ribu Honorer, Buat Daftar PPPK

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menegaskan Dinas Pendidikan DKI Jakarta tidak bisa memfasilitasi perekrutan guru honorer dengan jalur yang tidak benar. Karena itu, proses perekrutan guru honorer sedikit mengalami kebuntuan.

"Di satu sisi kami tidak berikan rekomendasi, akhirnya tidak keluar data Dapodik dan NUPTK. Ini yang kita lakukan penataan, verifikasi, identifikasi, kita redistribusi mereka ke sekolah yang membutuhkan," ucap Budi.

"Mereka guru honorer yang diangkat kepala sekolah akhirnya terdampak pada satu sekolah berlebih (guru). Ini yang ramai diperdebatkan," imbuhnya.

Lihat Juga :
Duduk Perkara dan Setumpuk Persoalan Guru Honorer di Jakarta

Kepala sekolah minta maaf

Sementara itu, Kepala SMAN 112 Jakarta, Mutia selaku perwakilan kepala sekolah di Jakarta menyampaikan permohonan maaf lantaran sudah merekrut tenaga honorer tak sesuai aturan.

"Kami mohon maaf atas nama kepala sekolah kami sudah melakukan pelanggaran tapi pelanggaran tersebut tentu meminimalisir. Kami bersedia disalahkan karena memang kami salah," tutur Mutia.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta membantah telah memecat ratusan guru honorer secara sepihak. Dinas Pendidikan mengaku tengah melakukan penataan guru honorer.

"Jadi, bukan dipecat. Kami melakukan penataan dan penertiban dalam rangka agar para guru itu benar-benar tertib," tutur Budi di Balai Kota DKI, Rabu (17/7).

Lihat Juga :
P2G Bantah Disdik: Banyak Guru Honorer Dipecat Punya Dapodik dan NUPTK

Budi menegaskan bahwa Disdik DKI Jakarta telah melarang sekolah untuk menerima guru honorer sejak 2017.

Namun, beberapa sekolah tak mengindahkan larangan tersebut. Mereka tetap mengangkat guru honorer dan menggajinya dengan dana BOS.

Padahal, kata dia, di dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2022 disebutkan empat kriteria guru yang bisa digaji dengan dana BOS.

Pertama, berstatus bukan aparatur sipil negara. Kedua, tercatat pada Dapodik. Ketiga, memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). Keempat, belum mendapatkan tunjangan profesi guru.

"Dari keempat tersebut ada dua yang tidak dimiliki yaitu mereka tidak terdata dalam Dapodik dan mereka tidak mempunyai NUPTK," jelas Budi.

(lna/pmg)