cumi123

erek2 jembatan - Keterwakilan Perempuan di Tujuh Parpol Pacitan di Bawah 30 Persen, Tak Penuhi Syarat?

2024-10-08 21:46:58

erek2 jembatan,mimpi mengantarkan jenazah,erek2 jembatan

PACITAN, Jawa Pos Radar Madiun – Sejumlah parpol peserta Pileg 2024 di Pacitan sempat mengganti puluhan bacaleg mereka sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

Para bacaleg itu masuk daftar pengajuan perubahan di masa pencermatan penyusunan DCT. Tujuannya untuk memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.

Menurut Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Pacitan Muhammad Nur, ada tujuh parpol yang belum memenuhi target afirmasi perempuan.

Adapun target yang dimaksud sebanyak 30 persen di parlemen.

‘’Itu jika mengacu Putusan Mahkamah Agung (MA) 24/2023 tentang Keterwakilan Perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil),’’ katanya kemarin (3/11).

Namun putusan MA itu berlaku 90 hari pasca-diputuskan pada 23 Agustus 2023 lalu atau belum wajib diimplementasikan.

Saat ini, keterwakilan perempuan masih berpedoman pada PKPU 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota atau sebelum putusan MA ditetapkan.

‘’Sehingga, semua parpol dinyatakan memenuhi keterwakilan perempuan,’’ sambungnya.

Baca Juga: Atlet Ngawi Bungah! Bonus Porprov Segera Cair, Intip Besaran Nilainya

Tujuh parpol yang keterwakilan perempuan di bawah 30 persen itu adalah PKB, PDIP, Gelora, Hanura, Garuda, PBB dan Umat.

Dia mengingatkan ada beberapa aturan yang berubah dan harus diketahui bacaleg pada Pemilu 2024.

Utamanya terkait keterwakilan perempuan di setiap daerah pemilihan (dapil). Seperti pada Pasal 8 Ayat 2 PKPU 10/2023 tersebut.

Jika dalam penghitungan 30 persen jumlah bacaleg perempuan di setiap dapil menghasilkan pecahan, maka dua desimal di belakang (koma) bernilai.

Jika kurang dari 50 dibulatkan ke bawah. ‘’Sedangkan jika 50 atau lebih dibulatkan ke atas,’’ ujarnya.