cumi123

unggultoto login - Apa Itu Eutanasia, Suntik Mati yang Dilakukan Eks PM Belanda

2024-10-08 00:04:17

unggultoto login,erek erek 2d budak,unggultoto loginJakarta, CNN Indonesia--

Eks Perdana Menteri Belanda, Dries van Agt, meninggal pada usia 93 tahun melalui eutanasiadengan cara suntik matibersama istrinya, Eugenie van Agt-Krekelberg.

Kabar itu pertama kali dilaporkan The Rights Forum pada 9 Februari lalu. Forum tersebut menyatakan sang eks PM dan istrinya meninggal pada 5 Februari dan akan dimakamkan dalam upacara pribadi di Kota Nijmegen.

Lihat Juga :
KILAS INTERNASIONALArah Diplomasi RI di Tangan Prabowo sampai Eks PM Belanda Meninggal

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa itu eutanasia?

Dilansir dari situs Layanan Kesehatan Nasional (National Health Service/NHS) Inggris, eutanasia adalah tindakan mengakhiri hidup seseorang dengan sengaja demi meringankan penderitaannya.

Tindakan ini biasanya dilakukan terhadap penderita penyakit yang secara medis tidak mungkin bisa disembuhkan lagi.

Contoh eutanasia yaitu pemberian obat yang sebenarnya tidak perlu dalam dosis banyak seperti obat penenang atau pelemas otot, dengan tujuan untuk mengakhiri hidup seseorang.

Ada beberapa jenis eutanasia, yaitu eutanasia sukarela dan eutanasia non-sukarela.

Lihat Juga :
Mantan PM Belanda dan Istri Meninggal Lewat Eutanasia

Eutanasia sukarela adalah tindakan yang dilakukan terhadap seseorang yang secara sadar membuat keputusan untuk mati dan meminta bantuan untuk melakukannya.

Sementara eutanasia non-sukarela yaitu tindakan yang dilakukan terhadap seseorang yang tidak bisa memberikan persetujuannya, misalnya karena sedang koma, dan orang lain yang mengambil keputusan atas nama orang tersebut.

Belanda menjadi salah satu negara yang melegalkan praktik eutanasia.

Pilihan Redaksi
  • Eks PM Malaysia Mahathir Mohamad Masuk RS, Diduga Sakit Jantung
  • Serangan Udara Israel Hantam Lebanon, 11 Tewas Termasuk 6 Anak
  • Israel Serang Rumah Sakit Nasser di Gaza, Usir Staf Medis-Pengungsi

Dilansir dari situs pemerintah Belanda, eutanasia tidak dianggap ilegal jika dilakukan oleh dokter dan mematuhi kriteria kehati-hatian yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Pengakhiran Kehidupan atas Permintaan dan Bunuh Diri dengan Bantuan.

Eutanasia adalah legal jika merupakan permintaan pasien secara sukarela dan telah dipertimbangkan dengan matang. Eutanasia boleh dilakukan apabila dokter meyakini bahwa penderitaan sang pasien tidak tertahankan dan tidak ada prospek perbaikan.

Pemerintah Belanda menegaskan eutanasia hanya bisa dilakukan atas permintaan pasien sendiri, bukan atas permintaan kerabat atau teman.

Dokter sendiri tidak diwajibkan mengabulkan permintaan pasien yang ingin eutanasia. Seorang dokter yang tidak ingin melakukan prosedur ini harus mendiskusikan hal tersebut dengan pasiennya dan dapat memutuskan untuk merujuknya ke dokter lain.

Jika seorang dokter melakukan eutanasia, ia harus melaporkan hal tersebut kepada ahli patologi kota.

Baik dokter yang memberi tahu maupun ahli patologi kota harus melaporkan kasus ini kepada komite peninjau eutanasia wilayah.

Jika panitia menemukan bahwa dokter yang melapor itu tidak bertindak dengan hati-hati, maka panitia akan merujuk kasus tersebut ke Inspektorat Layanan Kesehatan (IGZ) dan Kejaksaan (OM). Pihak-pihak tersebut dapat memutuskan akan menuntut dokter tersebut atau tidak.

Lihat Juga :
PM Belanda dan 4 Kepala Negara Selamati Prabowo Unggul di Quick Count
(blq/rds)