cumi123

bintang4dp login - Unggah Foto Buku Sukarno, Anies Mengaku Dapat Pesan Khusus dari Mega

2024-10-08 05:54:51

bintang4dp login,hoki 189,bintang4dp loginJakarta, CNN Indonesia--

Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku mendapatkan pesan khusus dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri soal gagasan dan ideologi Presiden pertama RI, Sukarno.

Hal itu disampaikan Anies saat menjawab pertanyaan soal unggahan foto dirinya bersama buku-buku Sukarno di akun Instagram pribadinya.

Lihat Juga :
PKB Resmi Gabung dan Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan itu, Anies mengaku merasa terhormat bisa berdiskusi banyak soal pemikiran Sukarno dengan kader PDIP di bulan kemerdekaan.

Menurut dia, pembahasan tersebut juga sengaja dipilih sesuai pesan dari Megawati agar pertemuan tidak dilakukan hanya untuk membahas hal-hal yang remeh.

"Ibu Megawati menyampaikan pesan bahwa bicarakan hal-hal yang berdasar ini, bicarakan hal-hal yang menyangkut ideologi ini. Kemudian disampaikan kepada saya dan di akhir saya diberi buku," tuturnya.

Lihat Juga :
Usia Cagub di Pilkada 2024 Ikut Putusan MK, Dihitung saat Penetapan

Sebelumnya, DPD PDIP DKI Jakarta memberi sinyal dukungan kepada Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta 2024. Pernyataan itu disampaikan Ketua DPD PDIP DKI Ady Wijaya atau kerap disapa Aming usai menerima kunjungan Anies di kantor DPD PDIP Jakarta, Sabtu siang.

Aming menyebut PDIP telah memiliki kesamaan dengan Anies, terutama menyangkut komitmen terhadap konstitusi dan aturan main. Politisi PDIP Masinton Pasaribu yang hadir pada kesempatan itu pun menyatakan PDIP akan menyambut dengan tangan terbuka jika Anies ingin menjadi kader.

Peluang Anies diusung PDIP di Pilkada DKI terbuka setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

PDIP yang hanya punya 15 kursi di DPRD DKI Jakarta pun bisa mengusung pasangan calon sendiri. Hari ini, DPR bersama pemerintah dan KPU juga sudah menyepakati revisi PKPU menyesuaikan putusan MK.

[Gambas:Instagram]



(tfq/tsa)