cumi123

topbos domino higgs rp top up qiu qiu - Pensiunan PNS Protes Tak Digaji saat Tugas di LN, Kemlu Buka Suara

2024-10-08 04:20:55

topbos domino higgs rp top up qiu qiu,permainan bulutangkis berasal dari negara…,topbos domino higgs rp top up qiu qiuJakarta, CNN Indonesia--

Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) buka suara usai Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kemlu (FLAPK) melayangkan protes gegara tak dapat gaji pokok dalam negeri saat dinas di luar negeri.

Juru bicara Kemlu RI, Teuku Faizasyah, mengatakan sempat ada pertemuan pimpinan dan anggota FLAPK pada 2019. Ini salah satu upaya Kemlu menampung aspirasi.

Lihat Juga :
Sejak Kapan Ukraina Mulai Serbu Rusia sampai Bikin Moskow Gigit Jari?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA telah menerbitkan keputusan bahwa permohonan tersebut dinyatakan tidak diterima," ujar Faizasyah.

[Gambas:Video CNN]

SE Sekjen No. 015690 tertanggal 16 Oktober 1950 merupakan produk kebijakan yang diambil pimpinan Kemlu saat kondisi ekonomi negara sulit, demikian menurut Faizasyah. Surat ini pula yang dipertanyakan FLAPK.

Lebih lanjut, Faizasyah menerangkan selama penugasan terhadap perwakilan RI di LN, mereka tetap mendapatkan penghasilan dalam bentuk tunjangan penghidupan luar negeri.

Lihat Juga :
Pedemo Anti-Islam Diizinkan Bakar Al Quran Lagi Depan Parlemen Swedia

Namun, dia memahami keputusan MA itu tak disambut semua pihak.

"Kementerian Luar Negeri menyadari bahwa kebijakan tersebut tidak akan dapat memenuhi harapan semua pihak," ujar Faizasyah.

Sebelumnya, gaji pensiunan PNS Kemlu yang ditugaskan di luar negeri jadi sorotan.

Pemberitaan itu muncul usai FLAPK menyatakan mereka yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri hanya menerima Tunjangan Penghidupan Luar Negeri (TPLN).

"Sedangkan hak gaji pokoknya di dalam negeri yang menurut Undang Undang Kepegawaian seharusnya tetap dibayarkan, namun oleh Kemlu justru ditahan alias tidak dibayarkan," kata Ketua FLAPK Kusdiana dalam rilis resmi yang diterima CNNIndonesia.compada akhir pekan lalu.

Lihat Juga :
Rusia-Ukraina Memanas, Gedung 50 Lantai di Moskow Kena Hantam Drone

Kusdiana lalu menerangkan lama hak gaji pokok di dalam negeri yang tak dibayarkan, sangat bervariasi. Misalnya, satu anggota FLAPK sempat mendapat tugas di KJRI San Francisco slama 54 bulan, di KBRI Seoul 53 bulan, PTRI Jenewa 49 bulan, dan KJRI Hongkong 54 bulan.

Dengan demikian total penugasan anggota FLAPK di luar negeri mencapai 210 bulan atau sekitar 17.5 tahun. Sebanyak ini pula gaji pokok dalam negeri dia yang tak dibayar.

Kusdiana juga membeberkan FLAPK menempuh berbagai cara agar anggota mereka mendapat haknya.

"Sejak tahun 2018, kami telah berupaya secara perorangan maupun berkelompok melakukan komunikasi secara tertulis kepada Kementerian Luar Negeri, bahkan kami pernah berdiskusi dengan Sekertaris Jenderal Kemlu, namun hasilnya tidak sesuai harapan," ungkap dia.

Kusdiana kemudian berujar, "Surat-surat yang dikirimkan bahkan tidak pernah dibalas."

Lanjut baca di halaman berikutnya...

FLAPK lalu menempuh jalur hukum. Mereka meminta bantuan Penasehat Hukum untuk melakukan somasi. Setelah itu, pihak Kemlu memberikan tanggapan tertulis yang intinya menyatakan masalah gaji pokok di dalam negeri yang ditahan/tidak dibayarkan selama kami ditugaskan di luar negeri, dianggap "telah kadaluarsa" dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) No 50 tahun 2018, pasal 76A.

Forum itu beranggapan Kemlu keliru menafsirkan pasal 76A PP No 50 tahun 2018. Sebab, pasal tersebut menyoal tagihan dari "pihak ketiga" kepada negara terkait pengadaan barang dan jasa.

Lihat Juga :
Eks Presiden Rusia: Musuh Harus Berdoa agar Moskow Tak Nuklir Dunia

Mereka juga mempertanyakan kebijakan tak membayar hak gaji dalam negeri berdasarkan SE Sekjen Kemlu Nomor : 015690 tertanggal 16 Oktober 1950, Perihal: Keuangan Perwakilan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

"Dalam pertimbangannya mengatakan menunggu keputusan yang definitif dan menyimpang dari peraturan S.P./5/K.L, maka berhubung dengan sangat terbatasnya persediaan deviezen (devis), Jo III.c 'gaji di Indonesia tidak diberikan'," lanjut mereka.

Lalu muncul UU No.18 Tahun 1961 tentang Ketentuan Ketentuan Pokok Kepegawaian, UU No.8 Tahun 1974 Tentang Pokok Pokok Kepegawaian, UU No.43 Tahun 1999 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN.

Lihat Juga :
Kemlu Ungkap Nasib WNI di Beijing China saat Banjir Bandang

Namun, FLAPK mengklaim hak gaji pokok mereka tetap tak dibayarkan Kemlu.

FLAPK juga menyatakan sempat mengirim surat ke Presiden RI, tapi tak ada balasan. Selain itu, mereka mengadukan masalah ini ke Menko Polhukam. Pihak Menko Polhukam sempat berdialog dengan forum ini, tetapi hingga sekarang tak ada proses lanjutan.