cumi123

raja jitu - Warga Ciputat Pemilik Granat Nanas dan Senpi Dituntut Dua Tahun Bui

2024-10-08 06:07:52

raja jitu,rtp qq1221,raja jituJakarta, CNN Indonesia--

Terdakwa Heryadi, warga asal Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena kepemilikan senjata api (senpi), granat nanas, dan magasin secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun," kata Jaksa Penuntut Umum, Satrio Aji Wibowo dalam sidang di PN Tangerang, Rabu (21/8) seperti dikutip dariAntara.

Lihat Juga :
Polisi Cek TKP Wanda Hara Bercadar di Kajian, Usut Penistaan Agama

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus kepemilikan senjata api, magasin, hingga granat tersebut terungkap oleh sejumlah warga yang melakukan penggerebekan ke rumah Heryadi di Jalan Masjid Al Ihsan RT 02 RW 07, Kelurahan Sawah Lama, Ciputat, pada Minggu, 3 Maret 2024 lalu.

Upaya penggerebekan sejumlah warga tersebut, atas dugaan adanya praktik dukun santet yang diduga dilakukan Haryadi.

Dalam penggerebekan warga tersebut, di rumah tersebut ditemukan banyak lembaran foto-foto beraneka ukuran bergambar warga yang sudah ditusuki jarum serta corat-coret spidol warna merah.

Aparat kepolisian pun datang dan melakukan pengamanan serta penggeledahan. Dalam upaya penggeledahan itu ditemukan sejumlah barang bukti senjata api dan peluru di dalam rumah tersebut.

Atas penemuan itu, tim Gegana Polda Metro Jaya pun dikerahkan untuk mengamankan barang bukti yang ditemukan itu.

Lihat Juga :
Pospol di Jaktim Dirusak Pria Diduga Stres, Polisi Dicekik
(Antara/kid)