cumi123

www bolagila - Kades di Madiun Dituduh Tak Bayar Utang selama 12 Tahun, Kini Digugat Perdata

2024-10-08 18:08:45

www bolagila,situs nobar online,www bolagila

MADIUN, Jawa Pos Radar Madiun – Diduga, 12 tahun tidak membayar utang, Kades Ngale Lilik Indarto Gunawan digugat secara perdata oleh mantan anggota DPRD Kabupaten Madiun Budiono.

Keduanya kompak hadir dalam sidang penyerahan bukti dan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun, Jumat kemarin (4/10).

Pada sidang yang dipimpin Hakim Ketua Tiara Inkurin, penggugat dan tergugat masing-masing membawa dua saksi.

Arifin Purwanto, kuasa hukum Budiono mengatakan dasar gugatan perdata tersebut adanya surat pernyataan Lilik pada 19 Juli 2012 lalu yang berisi bahwa yang bersangkutan akan mengembalikan uang milik Budiono senilai Rp 125 juta paling akhir pada 25 Oktober 2012.

Jika tidak bisa mengembalikan, dalam surat pernyataan juga tertulis jika tergugat Lilik memberikan persetujuan untuk Budiono menjual rumah pendopo milik Lilik yang ada di Ngale, Pilangkenceng pada Watik, warga Desa Tawangrejo, Gemarang.

Baca Juga: Soal Puluhan Anggota DPRD Ngawi yang Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan Tim Pemenangan Ony-Antok

“Surat pernyataan ini mengacu pada surat pernyataan sebelumnya yang dibuat 24 Februari 2012 yang berisi Pak Lilik harus mengembalikan uang Pak Budiono paling lambat pada 24 April 2012, namun hingga kini tidak ada yang terealisasi,” katanya saat dikonfirmasi usai sidang kemarin.

Menurut Arifin dengan tergugat yang dinilai tidak memiliki itikad baik meski sudah beberapa kali ditagih oleh penggugat.

Maka dengan ini, tergugat digugat dengan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat.

Penggugat pun menuntut tergugat membayar ke penggugat sebanyak Rp 485 juta yang mana berdasarkan hitungan kerugian yang dialami penggugat.

Baca Juga: Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs

“Pada agenda sidang ini saya mengajukan bukti berupa dua surat pernyataan dan dua orang saksi yang saat kejadian penyerahan uang ikut penggugat di lokasi, yakni di rumah pendopo Pak Lilik di Ngale,” tuturnya.

“Untuk agenda selanjutnya penyerahan bukti tambahan dari tergugat, dan dari kami rencananya tidak ada tambahan bukti maupun saksi,” tandas Arifin.

Sementara itu, Kades Ngale Lilik dikonfirmasi usai sidang menampik telah melakukan perjanjian pinjam meminjam antara dirinya dengan Budiono.