cumi123

cara daftar agen chip md - RI Kesal Malaysia Bebaskan Majikan Penyiksa Mendiang TKI Adelina Lisao

2024-10-07 21:50:48

cara daftar agen chip md,debu toto slot,cara daftar agen chip mdJakarta, CNN Indonesia--

Indonesia kecewa setelah Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) membebaskan majikan yang menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI),Adelina Lisao, hingga tewas, pada 2018 lalu.

Kekesalan itu diungkap Duta Besar RI di Kuala Lumpur, Hermono, usai menghadiri persidangan di Mahkamah Agung Malaysia (Mahkamah Persekutuan Malaysia) pada Kamis (23/6).

Lihat Juga :
Mahathir Klarifikasi soal Seruan Malaysia Harus Klaim Kepulauan Riau

Dalam sidang, majelis hakim menolak permohonan banding jaksa penuntut umum untuk menggugurkan putusan Mahkamah Tinggi sehingga mengesahkan pembebasan majikan Adelina, Ambika MA Shan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hermono menyayangkan kasus yang sangat serius seperti ini dan menyangkut nyawa manusia tetapi tidak ada yang bertanggung jawab.

"Ini masalah kemanusiaan. Kita harus berpikir dari perspektif keluarga. Bagaimana keluarganya melihat anggotanya meninggal dengan cara yang tragis dan tak ada yang bertanggung jawab. Saya kira ini jadi persoalan," imbuh dia.

[Gambas:Video CNN]

Selain Hermono, Direktur Eksekutif Tenaganita, Glorene A Das, mengaku sangat kecewa usai hasil sidang itu keluar. Ia menilai keputusan tersebut justru memelihara budaya impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pekerja rumah tangga.

Adelina mengalami komplikasi kegagalan sejumlah organ tubuh karena diduga disiksa di tempat ia bekerja di rumah majikannya, Ambika, di Bukit Mertajam.

Tetangga Adelina melaporkan perempuan asal Nusa Tenggara Timur itu tidur di kandang anjing dengan tubuh penuh luka bakar dan memar sebelum meninggal dunia

Ia lantas ditemukan meninggal di teras rumah majikannya pada Februari 2018.

Kasus tersebut kemudian dibawa ke pengadilan. Namun pada April 2019, hakim Pengadilan Tinggi di Pinang memutuskan membebaskan Ambika atas kasus pembunuhan.

Publik pun protes akan putusan itu dan banding diajukan ke pengadilan.

Pilihan Redaksi
  • Pengamat Tuding 3 Motif Mahathir Desak Malaysia Klaim Kepri-Singapura
  • Pasukan Ukraina Ditarik Keluar Severodonetsk, Rusia Menang?
  • Bandara Eropa Kewalahan Diserbu Penumpang Ngebet Liburan usai Pandemi

Namun pada September 2020, Hakim Pengadilan Banding yang menangani kasus ini menguatkan putusan hakim di Pengadilan Tinggi.

Salah satu hakim di Pengadilan Banding, Yaacoob, menyatakan keputusan yang disampaikan Hakim Pengadilan Tinggi dengan membebaskan Ambika dua tahun lalu sesuai pasal 254 930 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian kasus yang menyangkut Adelina kembali diajukan banding ke Mahkamah Tinggi Malaysia. Namun mereka menolak banding yang diajukan jaksa terkait putusan Pengadilan Tinggi pada April 2019 dan dikuatkan Mahkamah Banding Malaysia pada September 2020.

Terkait hal itu, Hermono mengaku KBRI atau kuasa hukum Adelina tak bisa lagi mengajukan banding.

"Nggak bisa dibanding lah. Ini sudah putusan kasasi. Sudah terakhir," kata dia kepadaCNNINdonesia.com.

Hermono turut didampingi Konsul Jenderal RI di Penang, Bambang Suharto; Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Penang, Ester Rajagukguk; dan beberapa jajaran KBRI di Kuala Lumpur.

(Antara/rds)