cumi123

sudut yang sehadap - Pro Kontra Rencana Menag Hapus FKUB Ditolak Wapres Ma'ruf

2024-10-08 01:43:32

sudut yang sehadap,arti mimpi melihat orang lain kecelakaan,sudut yang sehadapJakarta, CNN Indonesia--

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menuai pro dan kontra usai menyatakan pendirian rumah ibadah di Indonesia ke depan tak perlu lagi rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sehingga hanya memerlukan rekomendasi dariKemenag.

Yaqut menyebut peraturan terbaru perizinan rumah ibadah tanpa rekomendasi dari FKUB akan segera diteken melalui Peraturan Presiden.

Ia menambahkan perubahan aturan itu juga telah disepakati oleh Menko Polhukam Hadi Tjahjanto dan Mendagri Tito Karnavian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PGI dan KWI dukung

Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI) pun mengaku setuju dengan FKUB yang dicoret dari syarat pendirian rumah ibadah.

Ketua Umum PGI Gomar Gultom menegaskan hal itu sejalan dengan usul PGI sejak lama, yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menag Yaqut, dan Mendagri Tito Karnavian.

"Sangat absurd otoritas negara untuk memberikan atau tidak memberikan izin mendirikan rumah ibadah, bisa disandera oleh rekomendasi FKUB, karena FKUB itu bukan aparatur negara," kata Gomar kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/8).

Gomar juga masih ragu apakah dengan perubahan aturan tersebut bakal mempermudah pendirian rumah ibadah.

Di sisi lain, ia menekankan izin mendirikan rumah ibadah seharusnya tidak perlu dipersulit. Itu sebagai upaya untuk memenuhi amanat Pasal 29 UUD 1945.

Tak jauh berbeda, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) mengapresiasi rencana penyederhanaan pembangunan rumah ibadah. Ia mengatakan rekomendasi yang hanya dari Kemenag adalah langkah baik karena birokrasi bisa lebih ringkas.

Namun KWI juga meminta Kementerian Agama agar memperhatikan pasal lain dalam syarat pembangunan rumah ibadah, selain mencoret rekomendasi FKUB.

Lihat Juga :
Cak Imin Cerita Awal Pansus Haji Dibentuk: Rapat di Makkah, Ada Yaqut

Ditentang Wapres

Sementara itu, Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin tidak sepakat apabila syarat pendirian rumah ibadah tidak lagi memerlukan rekomendasi dari FKUB.

"Ini sebenarnya Menteri Agama tidak boleh asal corat coret begitu saja. Sebab aturan pendirian rumah ibadah itu sebenarnya kesepakatan dari majelis-majelis agama, kesepakatan itu dibuat bersama Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri," ucap Ma'ruf di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (7/8).

Ma'ruf menegaskan bahwa proses pendirian rumah ibadah tidak terjadi begitu saja, namun melalui hasil diskusi-diskusi yang kemudian tertuang dalam peraturan bersama.

Oleh sebab itu, Ma'ruf menilai syarat pendirian rumah ibadah dari FKUB tidak boleh diganti begitu saja. Menurutnya, syarat-syarat tersebut telah melalui proses panjang dan juga mendengarkan banyak pendapat.

(khr/fra)