cumi123

erek erek sepeda motor 2d - Pelanggaran Keimigrasian Pekerja Asing di Ngawi, DPPTK Sebut TKA Tak Lapor saat Pindah Tempat Kerja

2024-10-08 18:12:25

erek erek sepeda motor 2d,rajacuan.me,erek erek sepeda motor 2d

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun– Pemkab Ngawi telah mengetahui duduk perkara pelanggaran keimigrasian seorang tenaga kerja asing (TKA) yang diusut Kantor Imigrasi Madiun.

Pekerja asal Malaysia itu pindah kerja ke perusahaan cabang di Ngawi. Sayangnya proses pindah itu tidak dilaporkan ke pengawas tenaga kerja asing Pemprov Jawa Timur.

Alhasil, Kantor Imigasi Madiun menduga yang bersangkutan melakukan pelanggaran keimigrasian dalam giat monitoring beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing di Pacitan, Kantor Imigrasi Ponorogo Gelar Operasi Jagratara Tahap II

Kabid Tenaga Kerja DPPTK Ngawi Supriyadi mengatakan, TKA yang bekerja di dua daerah berbeda perlu izin pemberitahuan dari Pemprov Jatim.

Hal itu berlaku dalam kasusnya pekerja asal Negeri Jiran temuan Kantor Imigrasi Madiun.

"Karena statusnya tenaga ahli yang membutuhkan pendamping untuk proses transfer ilmu,’’ ujarnya.

Baca Juga: TKA di Ngawi Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, Terungkap Berkat Operasi Jagratara Kanim Madiun

Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja (DPPTK) Ngawi mencatat total 12 TKA resmi hingga awal bulan ini.

Mereka tercatat bekerja di empat perusahaan asing yang baru beroperasi pada tahun ini.

"Informasinya, 12 TKA itu sudah mempunyai izin dan bekerja sesuai izin yang dimiliki,’’ ungkapnya.

Baca Juga: Update Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sekretaris DPRD Diperiksa Selama Tiga Jam, Ini Pengakuaannya Soal Tersangka

Supriyadi menambahkan izin tinggal untuk pekerja asing keluaran pemerintah pusat hanya berlaku satu tahun.

Selanjutnya yang bersangkutan wajib memperpanjang izin ke pemerintah daerah. Sebab kaitannya dengan kewajiban membayar retribusi penggunaan TKA.