cumi123

lomba sdy - Pengacara Ungkap Kronologi Kaesang Isi Formulir Gratifikasi di KPK

2024-10-07 23:44:19

lomba sdy,kode alam belut togel,lomba sdyJakarta, CNN Indonesia--

Tim hukum anak bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, mengungkap kronologi ketika Ketua Umum PSI itu akhirnya mengisi formulir gratifikasi ketika ingin berkonsultasi atau klarifikasi terkait jet pribadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Kaesang, Nasrullah, mengaku mereka diarahkan KPK untuk mengisi formulir gratifikasi itu ketika ingin berkonsultasi soal jet pribadi ke Amerika Serikat (AS). Nasrullah menilai formulir tersebut seharusnya hanya diperuntukkan untuk penyelenggara negara, namun tetap diisi pihak kliennya.

Arahan itu diberikan KPK saat Kaesang mendatangi gedung lama KPK, Selasa (17/9) lalu untuk melapor, bertanya, berkonsultasi, dan meminta arahan terkait apakah keberangkatannya ke AS dengan menumpang pesawat milik temannya merupakan gratifikasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga memastikan pihak Kaesang akan bertanggung jawab dengan segala konsekuensi, termasuk membayar sesuai dengan harga yang ditetapkan KPK.

Dalam keterangan tersebut, Nasrullah menegaskan pihaknya tetap bersikukuh jet pribadi yang dipakai Kaesang ke AS bersama istri dan dua orang dekatnya itu bukan gratifikasi. Hal itu ditekankan pihaknya, karena Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu bukanlah penyelenggara negara.

"Namun demikian, atas analisa hukum yang kami pelajari, kami percaya hal ini bukan gratifikasi karena posisi Mas Kaesang bukan sebagai penyelenggara negara," kata Nasrullah.

"Namun sekali lagi, sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, Mas Kaesang akan mengikuti arahan KPK," tambahnya.

Tiket jet pribadi per pax Rp90 juta

Dalam keterangan yang sama, Nasrullah juga memberikan klarifikasi soal nominal ongkos jet pribadi ke AS per orang yang dilaporkan kliennya ke KPK.

Sebelumnya diberitakan Kaesang beserta istri, Erina Gudono, dan dua lainnya naik jet pribadi ke AS merupakan 'nebeng' teman, dan nilai ongkosnya kisaran Rp90 juta per orang (pax). Nasrullah  menjelaskan nilai Rp90 juta per orang atau total Rp360 juta untuk empat penumpang itu merupakan taksiran harga tiket pesawat kelas bisnis dari Jakarta ke AS.

"Hasil diskusi dengan petugas KPK, disepakati kami, Kuasa Hukum dan Jubir Mas Kaesang, menuliskan Rp90 juta per orang sebagai angka self-assessment, taksiran sementara merujuk kepada harga tiket kelas bisnis Jakarta-AS," kata Nasrullah.

Lihat Juga :
Berapa Harga Tiket Pesawat Komersial dari Indonesia ke AS?

Nasrullah mengaku awalnya mereka tidak bisa menulis tepat terkait harga penerbangan jet pribadi ke AS yang dilakukan kliennya itu.

Namun, kata dia, petugas KPK kala itu menjelaskan bahwa yang dituilskan itu hanya self-assessment, sehingga menggunakan nilai yang ditaksir pelapor dugaan gratifikasi.

Oleh sebab itu, Nasrullah menegaskan nominal itu masih belum pasti alias hanya angka sementara untuk kebutuhan pengisian formulir.

"KPK selanjutnya akan menghitung ulang dengan standar yang lebih tepat dan benar. Tentu saja bila perjalanan Mas Kaesang ke AS tersebut diputuskan oleh KPK sebagai gratifikasi," kata dia.

Lihat Juga :
Laporkan soal Jet Pribadi, MAKI Minta KPK Dalami Keterangan Kaesang

Sebelumnya, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan sebelumnya mengungkap inisial 'Y' sebagai teman yang ditebengi Kaesang saat pergi ke AS.

Pahala menambahkan jumlah penumpang dalam pesawat jet itu berjumlah empat orang, tanpa ada teman yang disebut memberi 'tebengan' ke Kaesang. Dia mengatakan Kaesang pergi bersama Istrinya, Erina Gudono. Kemudian kakak Erina dan seorang staf.

Saat ditanya perihal teman Kaesang berinisial Y yang tidak ikut dalam satu pesawat jet, Pahala menyebut hal itu akan dikonfirmasi lebih lanjut, salah satunya kepada Y sendiri.

Pahala juga menyebut dugaan gratifikasi jet pribadi Kaesang mencapai Rp360 juta apabila dikonversi dari fasilitas yang diterima ke bentuk uang rupiah. Hal itu didapatkan dari pengakuan Kaesang yang menyebut harga tiket perorangan senilai Rp90 juta.

Lihat Juga :
AnalisisBabak Baru Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang, KPK Berani Usut?
(kid/ugo)