cumi123

erek bendera - Kejagung Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Korupsi Timah

2024-10-08 06:13:12

erek bendera,pmmc merak - bakauheni hari ini,erek benderaJakarta, CNN Indonesia--

Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsitata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan potensi tersangka bertambah masih terbuka lebar jika nantinya ditemukan fakta-fakta baru dalam proses persidangan.

Lihat Juga :
Kajati DKI Rudi Margono Dilantik Jadi Kepala Badan Diklat Kejaksaan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya menetapkan tersangka baru meski keempat terdakwa telah divonis.

"Minimal diperoleh dari dua alat bukti, maka penyidik berketetapan, menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya kira bagi semua penanganan perkara itu dilakukan" jelas Harli.

"Jadi ini semua akan diupayakan supaya terang-benderang di persidangan. Terkait itu apakah ada fakta-fakta baru, tentu penyidik akan terus mendalami dalam mempelajari," imbuhnya.

Lihat Juga :
Kasus Korupsi PT Timah, Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana 14 Agustus

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total 22 orang sebagai tersangka korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah. Mulai dari Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin.

Kejagung menyebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp300,003 triliun.

Rinciannya yakni kelebihan bayar harga sewa smelter oleh PT Timah sebesar Rp2,85 triliun, pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra dengan sebesar Rp26,649 triliun dan nilai kerusakan ekologis sebesar Rp271,6 triliun.

(tfq/tsa)