cumi123

result gm5 - Tarif Listrik per kWh Pelanggan Non Subsidi, Berlaku 2 Oktober 2024

2024-10-08 01:54:18

result gm5,mobil erek erek,result gm5

Jakarta, CNBC Indonesia -Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak mengalami perubahan untuk Triwulan IV atau periode Oktober-Desember 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu menjelaskan bahwa keputusan ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Penyesuaian tarif untuk pelanggan non subsidi dilakukan setiap tiga bulan berdasarkan perubahan realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Meskipun parameter ekonomi makro untuk Triwulan IV menunjukkan adanya potensi kenaikan tarif, Jisman menegaskan bahwa demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik pada level yang sama seperti Triwulan III 2024.

"Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan dibandingkan dengan tarif pada kuartal III 2024. Akan tetapi, demi menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri saat ini, Pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak mengalami perubahan atau tetap," ungkap Jisman, dikutip Rabu (2/10/2024).

Sementara itu, Jisman juga menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan, yang mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

"Kementerian ESDM berharap PT PLN (Persero) dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dan terus meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik per kWh dapat terjaga" kata Jisman.

Lantas, berapa tarif listrik untuk 13 pelanggan non subsidi selama Triwulan IV 2024 ini? Berikut daftarnya:

1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.

2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.

4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh.

5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh.

6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.

7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

8. Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.

9. Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.

10. Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh.

11. Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh.

12. Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh.

13. Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

Baca:
Skema Subsidi BBM Cs Diubah, Negara Bisa Hemat Sampai Rp200 Triliun

(wia) Saksikan video di bawah ini:

Video: Tarif Listrik Non-Subsidi Tak Naik Hingga Desember 2024

iframe]:absolute [&>iframe]:left-0 [&>iframe]:right-0 [&>iframe]:h-full">Next Article Tarif Listrik di Juni 2024 Berubah? Ini Kata ESDM