erek erek menjenguk orang sakit - Junta Militer Myanmar Vonis Suu Kyi 6 Tahun Bui Gegara 4 Kasus Korupsi
2024-10-09 20:46:54
Pengadilanjunta militer Myanmar menyatakan pemimpin de factonegara yang dikudeta, Aung San Suu Kyi, bersalah dalam empat kasus korupsi dan memvonisnya hukuman enam tahun penjara, Senin (15/8).
Menurut sumber, junta militer Myanmar menganggap Suu Kyi bersalah karena menyalahgunakan dana dari Yayasan Daw Khin Kyi untuk membangun rumah, menyewakan tanah milik pemerintah dengan potongan harga.
Lihat Juga :Marah soal Lawatan Kongres AS, Militer China 'Kepung' Taiwan Lagi |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suu Kyi, perempuan peraih Hadiah Nobel Perdamaian berusia 77 tahun, telah didakwa dengan setidaknya 18 pelanggaran mulai dari tuduhan korupsi hingga pelanggaran pemilihan umum sejak dikudeta pada Febaruari 2021 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Lihat Juga :9 Larangan Gila Rezim Kim Jong Un di Korea Utara untuk Warga Asing |
Sejak dikudeta, Suu Kyi juga ditahan junta militer. Dikutip Reuters, Suu Kyi semula masih menjadi tahanan rumah junta militer.
Namun, belakangan ia dipindahkan ke sel isolasi di penjara ibu kota Naypyidaw.
Pilihan Redaksi
|
Ia terancam dihukum penjara maksimum 190 tahun jika dinyatakan bersalah atas seluruh dakwaan.
Sejauh ini, Suu Kyi telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam beberapa kasus.
Pihak Suu Kyi menyebut seluruh tuduhan itu tidak masuk akal dan menyangkal semua dakwaan.
"Ini adalah serangan besar-besaran terhadap hak-haknya, dan bagian dari kampanye untuk menguburnya dan partainya, NLD, selamanya," kata Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phil Robertson.