cumi123

2d 34 - Laporan Soal Dugaan Pelanggaran 40 Anggota DPRD Ngawi Dikembalikan, Bawaslu Bilang Begini

2024-10-09 00:11:17

2d 34,79erek erek,2d 34

NGAWI, Jawa Pos Radar Madiun- Laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan puluhan anggota DPRD Ngawi memasuki babak baru.

Laporan terkait cuti 40 anggota DPRD Ngawi yang masuk dalam tim pemenangan pasangan calon (paslon) Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko itu dikembalikan ke pelapor hari Jumat (4/10) lalu.

Diketahui, 40 anggota legislatif tersebut dilaporkan ke Bawaslu Ngawi oleh Rumah Hukum dan Aspirasi Publik LBH Parade Keadilan Ngawi.

Baca Juga: Soal Puluhan Anggota DPRD Ngawi yang Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Tanggapan Tim Pemenangan Ony-Antok

Bawaslu Ngawi buka-bukaan terkait alasan pengembalian laporan tersebut. Yakni belum memenuhi syarat formil dan materil.

"Syarat formil dan meteril belum sesuai," kata Koordinator Divisi penanganan pelanggaran dan data informasi Bawaslu Ngawi Yusron Habibi.

Pelapor punyai waktu dua kali 24 jam untuk memperbaiki. Jika tidak, otomatis gugur.

''Kalau sudah, kami akan meregister laporan itu,'' ujarnya.

Baca Juga: 40 Anggota DPRD Ngawi Dilaporkan ke Bawaslu, Pelapor : Anggota Dewan Harus Diawasi...

Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Ngawi Janie Triangga Luh Praminto menjelaskan aturan soal kampanye.

Dalam pasal 53 PKPU 13/2024 tentang Kampanye, bahwa pejabat daerah termasuk yang boleh melakukan kampanye dengan berbagai ketentuan.

Seperti tidak menggunakan fasilitas negara dan menjalani cuti. Tidak boleh membuat kebijakan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon.

Baca Juga: Pasar Jadoel Ahad Legi, Mampu Majukan Sektor Pariwisata dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

"Boleh kampanye, tapi harus cuti yang diurus tiga hari sebelum kampanye,'' kata Jannie.