cumi123

casteltoto - PKPU Atur Penundaan Pelantikan Cakada yang Tak Laporkan Dana Kampanye

2024-10-08 01:43:51

casteltoto,nanaslot,casteltotoJakarta, CNN Indonesia--

Komisi Pemilihan Umum (KPU) merancang aturan yang akan menunda calon kepala daerah jika tak melaporkan laporan dana kampanye.

Penundaan itu dilakukan jika paslon tak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," kata Komisioner KPU Idham Holik dalam rapat dengan Komisi II, Jakarta, Senin (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idham menyebut sanksi awal akan diberikan peringatan. KPU bakal menggelar pleno sebelum menjatuhkan sanksi.

"Sebelum pemberikan sanksi, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi untuk selanjutnya menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat pleno," ucapnya.

Pada saat yang sama, Idham menyampaikan pembatalan paslon jika tak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dihapus karena di UU Pilkada, paslon dapat dibatalkan hanya jika menerima dana sumbangan dari sumber terlarang.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, Pembatalan hanya terjadi apabila Pasion menerima sumbangan terlarang," ujar dia.

Lihat Juga :
4 Parpol Komunikasi ke KPU Jatim soal Pendaftaran Paslon, Ada PDIP

Adapun dalam rapat konsultasi antara KPU, Bawaslu, dan DKPP dengan Komisi II DPR ini menyepakati masing-masing tiga rancangan PKPU dan Peraturan Bawaslu.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.

(isn/isn)