cumi123

ohtogel rtp - Malaysia Akan Perbaiki Larangan Non

2024-10-07 21:31:57

ohtogel rtp,rumus sidney jp terus,ohtogel rtpJakarta, CNN Indonesia--

Perdana MenteriAnwar Ibrahim mengatakan pemerintah Malaysia bakal memperbaiki aturan yang melarang non-Muslim menggunakan kata "Allah".

"Apa yang perlu dilakukan adalah pemerintah meluruskan (aturan) sehingga tidak ada peraturan yang terlihat bertentangan dengan keputusan para penguasa Melayu," kata Anwar, seperti dikutipChannel News Asia, Selasa (23/5).

Lihat Juga :
Zelensky Nekat ke Garis Depan Perang di Ukraina, Ada Apa?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pernyataan Anwar ini disampaikan merespons anggota parlemen Bagan Serai, Idris Ahmad, yang meminta Anwar memberikan klarifikasi mengenai komentarnya yang menyebut kata "Allah" boleh digunakan oleh non-Muslim di Sarawak, negara bagian di timur Malaysia.

[Gambas:Video CNN]

Pada 18 Mei lalu, Anwar memang sempat menyampaikan bahwa kata "Allah" bisa digunakan oleh non-Muslim di Sabah dan Sarawak secara bersyarat.

"Keputusan akan tetap, di mana non-Muslim di Semenanjung Malaysia tidak bisa menggunakan (kata Allah), sementara akan ada syarat untuk Sabah dan Sarawak," kata Anwar saat itu, seperti dikutipThe Star.

Setelah diminta klarifikasi, Anwar menyampaikan bahwa pemerintahannya berencana memperbaiki larangan ini, yang akan mengubah atau menghapus bagian-bagian dari peraturan lama.

Dia berujar proposal untuk memperbaiki peraturan yang berkaitan dengan penggunaan kata Arab oleh non-Muslim bakal dipresentasikan pada pertemuan Konferensi Penguasa pada Juli mendatang.

"Apa yang diputuskan oleh pengadilan (pada 2021), entah itu pengadilan di Borneo atau pengadilan tinggi di sini, adalah didasarkan pada dua aturan yang saling bertentangan yaitu aturan Kementerian Dalam Negeri yang dibuat sebelumnya (pada 1986)," kata Anwar.

Pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan orang Kristen boleh menggunakan kata "Allah" dan tiga kata Arab lainnya yaitu Baitullah (rumah Allah), salat, dan Kakbah dalam publikasi materi keagamaan mereka untuk tujuan pembelajaran.

Keputusan itu dibuat setelah Jill Ireland Lawrence Bill, seorang perempuan Kristen dari Sarawak, mengajukan peninjauan kembali pada 20 Agustus 2008 untuk mengembalikan delapan compact disc (CD) dengan judul yang mengandung kata "Allah" yang disita darinya pada 11 Mei tahun yang sama.

Dia juga mengajukan deklarasi hak konstitusionalnya untuk menggunakan kata "Allah" dalam publikasi Kristennya.

Menurut Bernama, di bawah Petunjuk Kabinet 1986, orang Kristen diizinkan menggunakan empat kata Arab dalam publikasi keagamaan untuk tujuan pembelajaran dengan syarat kalimat "Untuk orang Kristen" ditulis pada sampul publikasi tersebut.

Pilihan Redaksi
  • Siapa Itamar Ben Gvir, Menteri Israel Biang Kerok di Al Aqsa?
  • Temui Jokowi, Presiden Iran Raisi Bahas Palestina-Krisis Afghanistan
  • Rusia Sebut Drone Anti-Putin dan Ukraina Bombardir Belgorod

Namun, Petunjuk Administratif yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri pada Desember 1986 melarang penggunaan empat kata Arab itu dalam semua publikasi Kristen di Malaysia.

Pada 12 Maret 2021, pemerintah federal pun mengajukan banding atas putusan tersebut namun banding ini ditarik pada 15 Mei tahun ini hingga memicu kontroversi.

Dalam kesempatan itu, Anwar menjelaskan mengenai keputusan pemerintah menarik banding. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah memperkuat peraturan sehingga tak ada lagi ruang untuk hal-hal semacam ini dibawa ke pengadilan di masa depan.

"Jaksa agung berpikir bahwa kasus ini lemah karena aturan yang dibuat oleh Kementerian Dalam Negeri. Keputusan (untuk menarik banding), dalam pandangan jaksa agung dan (setelah saya rujuk kepada) raja, adalah (agar kita bisa) berimprovisasi dan meluruskan (aturan)," ujarnya.

"Jika tidak, kasus semacam ini akan muncul lagi karena ada kontradiksi (dalam regulasi). Untuk itu, kami (menarik kasus ini) untuk mengubah semua aturan sehingga jelas bahwa tidak ada kasus yang dapat dibawa ke pengadilan (di masa mendatang)."

(rds/rds)