nowgoal. - MA Tolak Kasasi Jaksa, Haris
2024-10-09 08:39:51
Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM)Haris Azhar danFatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
MA dalam hal ini menolak kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Lihat Juga :Edy Rahmayadi Sindir Pj Kepala Daerah Saat Pilgub: Tahu Saya Diatur |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.
"Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis."
Dengan demikian, baik Haris dan Fatia telah secara resmi melepas status terdakwa.
Lihat Juga :Bareskrim Polri Koordinasi dengan BSSN Usut Dugaan Kebocoran Data NPWP |
MA menguatkan putusan majelis hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.
Keduanya divonis bebas karena dinilai tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 jo Pasal 15 UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Setiap pasal tersebut disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lihat Juga :Geledah Rumah Eks Gubernur Kaltim, KPK Sudah Tetapkan Tersangka |
Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata 'lord' di kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut bukan dimaksudkan sebagai penghinaan.
Saat itu, perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
(ryn/dna)