cumi123

rtp qqstar - Sidang Perdana ICJ, Bisakah Gugatan Afsel Setop Genosida Israel?

2024-10-07 23:48:46

rtp qqstar,kerupuk 88,rtp qqstarJakarta, CNN Indonesia--

Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) bakal menggelar sidang perdana gugatanAfrika Selatanterhadap Israelatas dugaan genosida di Jalur Gaza Palestina, sore ini, Kamis (11/1). Sidang akan berlangsung dua hari sampai Jumat (12/1).

Sidang ini digelar setelah Afrika Selatan resmi melayangkan gugatan terhadap Israel lewat ICJ pada Desember lalu.

Lihat Juga :
DK PBB Sahkan Resolusi AS soal 'Bungkam' Houthi, Rusia-China Abstain

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua tindakan tersebut disebabkan oleh Israel yang gagal mencegah genosida. Melakukan genosida merupakan pelanggaran nyata terhadap Konvensi Genosida PBB," demikian bunyi kutipan gugatan Afrika Selatan ke ICJ.

Afrika Selatan menggunakan dasar Konvensi Genosida 1948 untuk menggugat kejahatan yang dilakukan Israel.

Lihat Juga :
Deret Negara Dukung Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ, Ada RI?

Israel dan Afrika Selatan merupakan negara anggota ICJ. Artinya, keputusan mahkamah berbasis di Den Haag ini mengikat kedua negara tersebut.

Afrika Selatan dilaporkan bakal menggunakan sejumlah bukti kuat yang akan dipaparkan dalam sidang gugatan di ICJ hari ini. Beberapa bukti itu di antaranya pernyataan PM Israel Benjamin Netanyahu selama ini terkait agresi di Gaza yang telah menunjukkan "niat genosida".

Gugatan Pretoria juga mengutip pernyataan Netanyahu yang membandingkan warga Palestina dengan orang Amalek, sebuah negara yang disebutkan dalam kitab Yahudi. Dalam kitab mereka, Tuhan memerintahkan orang Yahudi untuk menghancurkan orang Amalek.

Ayat Kitab Yahudi menyatakan: "Sekarang pergilah dan pukullah Amalek... bunuh laki-laki dan perempuan, sayang."

Afrika Selatan juga menggunakan pernyataan Netanyahu pada 26 Desember lalu yang mengatakan: "meskipun terjadi kehancuran besar di Gaza dan ribuan orang terbunuh, kami memperdalam pertempuran dalam beberapa hari mendatang, dan ini akan menjadi pertempuran yang panjang."

Pilihan Redaksi
  • Pangeran Brunei Abdul Mateen Menikah dengan Anisha Rosnah Hari Ini
  • 5 Fakta Geng Paling Bengis Los Choneros yang Bikin Chaos Ekuador
  • Bos Narkoba Los Choneros Kabur, Kenapa Ekuador Darurat Nasional?

Sejumlah pernyataan pejabat Israel dan beberapa bukti lainnya juga bakal dipakai Afrika Selatan dalam sidang gugatan nanti.

Operasi militer Israel yang mencakup pengeboman tanpa pandang bulu dan eksekusi warga sipil, serta blokade Israel terhadap makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, tempat tinggal dan bantuan kemanusiaan lainnya di Gaza juga menjadi bukti yang dipakai Afrika Selatan dalam gugatan mereka.

"Tindakan Israel ini telah mendorong wilayah tersebut (Gaza) ke ambang wabah kelaparan," klaim gugatan tersebut.

Selain genosida, Afrika Selatan mengklaim bahwa Israel juga melakukan pelanggaran hukum internasional lainnya di Jalur Gaza, termasuk melancarkan serangan terhadap situs budaya Palestina dengan menyerang tempat ibadah, sekolah, pusat kesenian, monumen bersejarah, hingga rumah sakit.

Lantas, apakah gugatan Afrika Selatan ini bisa menyetop agresi Israel di Gaza? 

Baca di halaman berikutnya >>>

Butuh waktu bertahun-tahun

Menurut pengamat, persidangan gugatan Afsel ke Israel ini akan memakan waktu hingga bertahun-tahun. Namun, gugatan Afsel bisa mendorong ICJ mengeluarkan langkah sementara untuk menghentikan Israel membombardir Gaza.

Kemungkinan, keputusan sementara ICJ ini bakal keluar dalam beberapa pekan ke depan. Jika ICJ telah memutuskan keputusan sementara, sebagai negara anggota Israel memiliki kewajiban untuk melaksanakannya.

Meski begitu, ICJ tidak memiliki wewenang untuk memaksakan Israel keputusan pengadilan.

Menurut pengacara hak asasi manusia sekaligus direktur The Tahrir Institute for Middle East Policy, Mai El-Sadany, langkah Afrika Selatan ini sangat dibutuhkan di tengah meningkatnya disinformasi seputar perang.

Lihat Juga :
Siapa Ofer Cassif, Anggota Parlemen Israel Anti-Zionis Tolak Genosida?

El-Sadany menyebut gugatan Afsel juga bisa memancing kesadaran dunia akan kekejaman suatu negara yang tak boleh dibiarkan begitu saja.

"Proses ini penting dalam memperlambat normalisasi setiap kekejaman massal yang dilakukan Israel. Mereka mengirim pesan bahwa jika suatu negara melakukan kekejaman massal, seperti yang dilakukan Israel, maka harus dibawa ke pengadilan internasional dan reputasinya di panggung internasional terpuruk," kata El-Sadany, seperti dikutip Al Jazeera.

Menurut pengacara Foley Hoag LLP, Arsalan Suleman, sidang ini merupakan "tindakan sementara" yang bisa dilakukan ICJ guna "mencegah genosida terus terjadi" di Palestina.

"Dalam hal standar yang harus dipenuhi Afrika Selatan di hadapan pengadilan, gugatan mereka memiliki banyak hal yang perlu dilihat pengadilan untuk mengeluarkan perintah tindakan sementara," kata Suleman, seperti dikutip Al Jazeera.

Suleman mengatakan untuk mencegah genosida ini, memang perlu ada yurisdiksi yang menyebutkan bahwa hak-hak warga Palestina dilindungi dan disediakan di bawah konvensi.

Lihat Juga :
Israel Tunjuk Eks Ketua MA untuk Lawan Gugatan Gaza di ICJ

"Bahwa mereka terkait dengan langkah-langkah yang mereka minta dan bahwa ada risiko prasangka dan kerugian yang tidak dapat diperbaiki jika pengadilan tidak bertindak," ucap Suleman.

ICJ sendiri memiliki bobot yang lebih besar dibandingkan Dewan Keamanan PBB karena Israel tidak dilindungi oleh Amerika Serikat. Namun demikian, ICJ tidak memiliki kekuatan penegakan hukum.

Perintah-perintah ICJ pun dalam beberapa kasus kerap diabaikan tanpa adanya konsekuensi serius.

Pada Maret 2022, misalnya, Ukraina mengajukan kasus terhadap Rusia di ICJ. Ukraina juga meminta ICJ untuk menetapkan langkah-langkah darurat untuk menghentikan agresi Rusia.

ICJ setelah itu memerintahkan Moskow untuk menyetop operasi militer di Ukraina. Namun, kenyataannya perang itu masih terus berlanjut hingga kini.

Selain itu, proses pengadilan ini juga memakan waktu lama, bahkan sampai bertahun-tahun.

Pengadilan terkait kasus Gambia melawan Myanmar adalah salah satu kasus betapa panjangnya proses pengadilan ICJ. Kasus itu sudah dimulai sejak 2019 lalu.