cumi123

erek penolong - Eks PM Pakistan dan Istri Divonis 14 Tahun Penjara Kasus Korupsi

2024-10-08 03:37:43

erek penolong,tdomino boxiang login,erek penolongJakarta, CNN Indonesia--

Pengadilan di Pakistanmenjatuhkan hukuman ke Mantan Perdana Menteri Imran Khan dan istrinya Bushra Bibi 10 tahun penjara untuk kasus korupsi.

Pengacara Khan, Salman Safdar, mengonfirmasi putusan pengadilan terhadap pasangan itu.

Lihat Juga :
Hamas Ajukan Syarat Siap Gencatan Senjata dengan Israel

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Khan menjadi perdana menteri Pada Agustus 2018 hingga April 2022.

Juru bicara partai yang dipimpin Khan, Tehreek-e-Insaf (PTI), mengkritik keputusan ini.

"Hari lain yang menyedihkan di sistem sejarah peradilan yang sedang terungkap," ujar dia.

Lihat Juga :
Inggris Beri Sinyal Akan Akui Negara Palestina Setop Agresi Israel

Putusan ini muncul setelah pengadilan menjatuhkan vonis 10 tahun penjara ke Khan untuk kasus penyalahgunaan kabel diplomatik pada Selasa.

Pada Agustus 2023 lalu, dia juga divonis hukuman penjara tiga tahun untuk kasus korupsi. Vonis ini juga membuat dia tak bisa melenggang ke kontestasi pemilu nasional.

Hukuman terhadap Khan berlangsung sepekan jelang pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 8 Februari.

Lihat Juga :
Titik Terang Gencatan Senjata Israel-Hamas di Gaza

PTI menyatakan akan menentang keputusan pengadilan.

Hukuman terhadap Khan berlangsung sepekan jelang pemilihan umum (Pemilu) yang akan berlangsung pada 8 Februari.

PTI menyatakan akan menentang keputusan pengadilan.

(isa/bac)